Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:22 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya, Satu Pelaku DPO

TARGETNEWS.ID TANJUNG PERAK – Dua pelaku pencurian kabel tembaga di gudang Jalan Nambangan, Surabaya, berhasil dibekuk polisi. Dua tersangka SM, 21, dan ARDH, 24, warga Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu, Surabaya, akhirnya ditangkap Polsek Kenjeran pada Senin (2/2/2025) lalu. Keduanya diketahui bersama satu temannya yang masih DPO mencuri dua rol kabel tembaga seberat 35 kilogram (kg).

Kejadian pencurian ini bermula ketika dua tersangka bersama temannya U (DPO) merencanakan mencuri kabel roll di gudang milik korban M di gudang Jalan Nambangan, Surabaya. Ketiganya berangkat ke lokasi dari Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu, Surabaya, mengendarai sepeda motor milik U (DPO).

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Rapat Rutinan RT Di Desa Binaan

“Mereka menuju ke lokasi mengendarai satu sepeda motor berboncengan tiga. Diduga mereka sudah merencanakan sebelumnya,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Minggu (8/2).

Sesampainya di gudang Jalan Nambangan, dua tersangka SM dan ARDH memanjat pagar gudang. Sementara U menunggu di depan gudang. Usai mengambil dua rol kabel tembaga, kedua tersangka ini keluar dengan cara memanjat pagar. Saat itu, ia ketahuan saksi yang sempat mengejarnya.

“Mereka lolos saat itu. Sementara kabel rol sempat dibuang di tanah kosong sekitar lokasi, kemudian mengambilnya lagi 30 menit kemudian dan dijual,” katanya.

Baca juga  AWALI KEDINASAN BINTARA REMAJA PASMAR 3 LAKSANAKAN SAMAPTA

Polsek Kenjeran kemudian melakukan penyelidikan terkait pencurian ini. Berbekal rekaman CCTV di gudang, polisi menangkap SM di tempat kerjanya di kawasan Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Kemudian menangkap tersangka ADRH di rumahnya. “Sementara satu tersangka lain kabur,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka pada polisi, dua rol kabel tembaga tersebut sudah dijual Rp 5 juta di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. SM dan ARDH mendapat Rp 2 juta sementara U mendapat Rp 1 juta. “ARDH menerima Rp 800 ribu karena punya utang pada tersangka SM. Kmai maish kejar pelaku U dan mencari penadah barang curian tersebut,” tuturnya. (*)

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

KEMENTRIAN BUMN DORONG DIGITALISASI PERKUAT HILIRISASI PTPN IV PALMCO

BERITA UTAMA

Babinsa Hadiri Musrenbang RKPD Di Wilayah Binaan

Artikel

LAPAS SUNGAILIAT MEMFASILITASI WBP MENIKAH

BERITA UTAMA

Nana Sudjana: Tegaskan ASN Netral Saat Lantik Iwanuddin Iskandar

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Perindah Tampilan MCK Sekolahan Melalui Kegiatan Pengecatan

BERITA UTAMA

DANMENBANPUR 3 MAR IKUTI RENANG MILITER BERSAMA JAJARAN PEJABAT UTAMA PASMAR 3

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Patroli Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

BERITA UTAMA

GUBERNUR KHOFIFAH TEKANKAN PENTINGNYA JAGA KONDUSIFITAS IKLIM INVESTASI