Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:04 WIB

Minta Klarifikasi Masalah Tanah di Prambon Pembangunan Gedung SMKN Prambon Jajaran Grib Jaya DPD dan DPC sidoarjo

Sidoarjo TargetNews.id Sabtu 14/02/2026 Purnama selaku Ketua ViralforJustice, menginformasikan adanya tindak pidana korupsi dengan cara menjuat asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo

berupa tanah gogol tidak tetap terletak di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo luas kurang lebih 21.000 M2 kepada Sdr. Sugiono dengan ganti rugi kepada para petani dan setelah jual beli baru kemudian status tanah dirubah menjaditanah gogoltetap yang selanjutnya oleh Sdr. Sugiono tanah tersebut dijual kepada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kab. sidoarjo seharga Rp.25.497.103.300,- yang dalam proses jual belitersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunakan, Pembangunan SMKN 1 Prambon di Kabupaten Sidoarjo kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, meski anggaran dari APBD disebut telah dialokasikan dan dicairkan dalam jumlah besar, hingga kini keberadaan fisik bangunan sekolah tersebut belum tampak di lokasi yang direncanakan.

Baca juga  Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Legalitas Kavling Panjunan PT Srikandi Makmur Land Dipertanyakan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula pada sekitar September 2022, saat muncul penawaran tanah gogol gilir di Desa Kedungwonokerto yang dikaitkan dengan rencana pembangunan SMKN 1 Prambon. Dalam dokumen yang beredar, terdapat dua alur transaksi yang menimbulkan pertanyaan.

Pertama, disebutkan pelapor berinisial (EB) mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial X untuk melakukan pembayaran pelunasan kepada 15 petani dengan nilai total sekitar Rp 2,37 miliar, ditambah biaya pengurusan sekitar Rp 298 juta.

Namun pada sisi lain, dokumen juga mencatat adanya transaksi pembelian lahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dari pihak lain di lokasi yang sama dengan nilai jauh lebih tinggi, yakni mencapai sekitar Rp 25,49 miliar. Selisih angka yang mencolok ini memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran harga, yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Permasalahan semakin menguat setelah muncul dokumen tanda terima pengembalian berkas tertanggal 10 Februari 2026, yang menyebut permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk lahan seluas 21.106 meter persegi dikembalikan. Hal tersebut mengindikasikan adanya kendala administratif maupun yuridis yang diduga belum tuntas.

Buntutnya, laporan resmi bertanda “Sangat Penting” dikabarkan telah dikirim ke KPK RI pada 9 Februari 2026. Hingga kini, proses klarifikasi dan penanganan pihak berwenang masih berjalan.

Pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi secara lengkap. Publik berharap persoalan ini segera mendapat kepastian demi kepentingan pendidikan masyarakat Prambon.(Atk)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Puluhan awak media ikut serta ngawal permohonan audensi di kantor bapenda kabupaten mojokerto

BERITA UTAMA

Inilah Sosok Dewi Aryani Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

BERITA UTAMA

Jum’at Bersih Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-Polri Kejaksaan, Perkuat Stabilitas Nasional Demi Indonesia Emas

BERITA UTAMA

Kodim 0709/Kebumen Gelar Acara Pisah Sambut Komandan Kodim

BERITA UTAMA

Lompatan Hebat Bermartabat Plus, Ekonomi Meroket 3,45%, Target RPJMD 2025 Sukses Ditembus

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga dan Sosialisasikan Aplikasi Super APP Presisi Polri

Artikel

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Hadiri Rapat Persiapan Pembentukan KPPS Dan Persiapan Logistik Pemilu Tahun2024