Maliku – Polsek Maliku, jajaran Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, terus bergerak aktif dalam memitigasi risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya. Pada Selasa (17/02/2026) siang, sejumlah personel diterjunkan langsung ke tengah masyarakat untuk menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan dengan membawa spanduk imbauan sebagai media edukasi visual.
Langkah ini diambil guna memberikan pemahaman mendalam kepada warga mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum yang melekat pada tindakan tersebut.
Selain memberikan imbauan persuasif, personel Polsek Maliku secara spesifik menjelaskan adanya sanksi pidana yang berat bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Edukasi mengenai aturan hukum ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran pidana.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku, Ipda Andy Eka Pradana, S.Sos., menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda wajib dalam rangka menjaga stabilitas lingkungan di Kecamatan Maliku.
“Kegiatan ini bersifat wajib dan rutin dilakukan demi meminimalisir potensi api. Kami mengingatkan warga bahwa ada ancaman hukum yang serius bagi pelaku karhutla, sehingga kami berharap tidak ada warga yang melanggar aturan tersebut,” tegas Ipda Andy Eka Pradana.
Kapolsek juga menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan pencegahan kebakaran. Tanpa kesadaran dari warga untuk tidak membakar lahan, upaya kepolisian di lapangan tidak akan maksimal.
“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita agar tetap hijau dan bebas dari kabut asap. Kerjasama Anda adalah kunci keselamatan lingkungan kita,” tambahnya.
Melalui aksi turun lapangan ini, Polsek Maliku berkomitmen untuk terus mengawal wilayah hukumnya agar tetap kondusif dan terhindar dari bencana Karhutla yang dapat merugikan kesehatan serta perekonomian masyarakat. (Humasrespulpis)










