Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 5 Januari 2024 - 10:44 WIB

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu -sabu seberat 0,044 gram.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Nomor Perkara 2588/Pid.Sus/2023/PN.Sby, digelar di Ruang Garuda l Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Video Call dihadapan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, Rabu (3/1/2024).

Didalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini, terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya hanya dituntut 9 (sembilan) bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Satgas Pam Obvitnas, PT Freeport Indonesia Yonif 611/Awang Long Gelar Posyandu Bersama CHD dan Puskesmas Timika

Untuk diketahui awal kejadian perkara tersebut mengutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari M, Mujahidin dan Hendras Kurniawan, M, Dodiek Nua mendapat informasi dari masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter l No 52 A Surabaya sering digunakan sebagai tempat melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya,

Baca juga  Babinsa Wonodadi Dan Warga Laksanakan Penghijauan Demi Lingkungan Hijau Dan Sehat

Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya kedaatan menyimpan dan menguasi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0,044 gram berikut plastic didalam laci meja rias yang ada didalam kamar terdakwa di Jl Kedung Klinter l No 52 A Surabaya yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Stabilisasi Harga Pangan Jelang Ramadan, Pemkab Brebes Gelar Pasar Murah

Artikel

Kades Di Purworejo terancam 4 tahun Penjara, Diduga Melakukan Penipuan

Artikel

Atasi Kesulitan Masyarakat Sekitar, Babinsa Matang Terap Bantu Salurkan Air Bersih

Artikel

Karya Bakti Koramil Barabai, Ajak Warga Mandingin Dan Kias Bersihkan Aliran Sungai

Artikel

Crew Panther HS-1311 Courtesy Call Lanud Nugrah Rai

Artikel

Pastikan Keamanan dan Kelancaran Pengendara, Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli di Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Polres Malang Gelar Jumat Berkah, Beri Makanan Tambahan kepada Tahanan

Artikel

Asintel Dan Asops Danpasmar 2 Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer