Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 5 Januari 2024 - 10:44 WIB

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu -sabu seberat 0,044 gram.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Nomor Perkara 2588/Pid.Sus/2023/PN.Sby, digelar di Ruang Garuda l Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Video Call dihadapan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, Rabu (3/1/2024).

Didalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini, terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya hanya dituntut 9 (sembilan) bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Kanit Binmas Memberikan Himbauan Kepada Warga Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan

Untuk diketahui awal kejadian perkara tersebut mengutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari M, Mujahidin dan Hendras Kurniawan, M, Dodiek Nua mendapat informasi dari masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter l No 52 A Surabaya sering digunakan sebagai tempat melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya,

Baca juga  Intensitas Hujan Cukup Tinggi Personel Kodim 1009/Tla Terus Ingatkan Warga Agar Siaga Banjir

Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya kedaatan menyimpan dan menguasi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0,044 gram berikut plastic didalam laci meja rias yang ada didalam kamar terdakwa di Jl Kedung Klinter l No 52 A Surabaya yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 05/Pemangkat Bersama Forkopimcam, Laksanakan Peresmian Bedah Rumah Dusun Beringin

BERITA UTAMA

Material Terus Didatangkan Percepat Proses Pembangunan Jembatan Garuda Kodim 1009/Tla

Artikel

Polwan Polrestabes Surabaya Bagikan Helm dan Bunga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan “Penling”, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Artikel

Pemkab Brebes Serahkan Dua Aset ke Perumda Tirta Baribis

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

UNJUK KEKOMPAKAN, PRAJURIT PASMAR 3 LOMBA GULINGKAN BAN

Artikel

MANTAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN NIAS, YOSAFATI WARUWU INGATKAN PARA POLITISI DAN TOKOH AGAR TIDAK MELONTARKAN PERNYATAAN YANG MEMBINGUNGKAN MASYARAKAT KEPULAUAN NIAS