Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 5 Januari 2024 - 10:44 WIB

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu -sabu seberat 0,044 gram.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Nomor Perkara 2588/Pid.Sus/2023/PN.Sby, digelar di Ruang Garuda l Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Video Call dihadapan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, Rabu (3/1/2024).

Didalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini, terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya hanya dituntut 9 (sembilan) bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Miris!! Diduga Sunat Gaji GTT Oknum Kepala Sekolah Tamberu Barat 1 Di Polisikan

Untuk diketahui awal kejadian perkara tersebut mengutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari M, Mujahidin dan Hendras Kurniawan, M, Dodiek Nua mendapat informasi dari masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter l No 52 A Surabaya sering digunakan sebagai tempat melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya,

Baca juga  Pasi Intel Kodim 1008/Tabalong Pimpin Upacara Bendera Rutin Senin

Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya kedaatan menyimpan dan menguasi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0,044 gram berikut plastic didalam laci meja rias yang ada didalam kamar terdakwa di Jl Kedung Klinter l No 52 A Surabaya yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024

Artikel

Spesialis Pencuri Tabung LPG, Diringkus Resmob Satreskrim Polres Gresik

Artikel

Inovasi SIJAMALA Satreskrim Polres Pulpis, Sidik Jari Pelajar Terintegrasi Sistem Pusident Polri

Artikel

Jembatan Mempawah Mangkrak: Rp 16, Miliar Dipertaruhkan, Siapa yang Bermain

BERITA UTAMA

Sat Binmas Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Ketua FPII Setwil Sulsel, Harap Di Usia Ke-VI Media K-LTV Indonesia Semakin Maju. Profesional, Independent dan Terpercaya

Artikel

Lepas Anggota Pindah Satuan dan Purna Tugas, Ini Pesan Dandim HST