Maliku – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, mengambil langkah tegas dan preventif. Pada Selasa (17/02/2026) siang, sejumlah personel Polsek Maliku turun langsung ke lapangan dengan membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan guna mengedukasi masyarakat secara masif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kabut asap yang dapat merugikan kesehatan dan mobilitas masyarakat di wilayah Kecamatan Maliku.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas tidak hanya memberikan imbauan secara lisan, tetapi juga menjelaskan poin-poin hukum dan sanksi pidana yang membayangi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Edukasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku, Ipda Andy Eka Pradana, S.Sos., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla adalah prioritas yang wajib dijalankan oleh seluruh jajaran.
“Kegiatan ini adalah langkah wajib kami untuk meminimalisir potensi titik api di wilayah Kecamatan Maliku. Kami memberikan pemahaman bahwa ada konsekuensi hukum yang berat bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan,” ujar Ipda Andy Eka Pradana.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif mendukung program pemerintah dan kepolisian dalam menjaga alam. Menurutnya, kesadaran warga adalah kunci utama dalam keberhasilan pencegahan Karhutla.
“Saya sangat mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat. Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama sehingga wilayah Kecamatan Maliku benar-benar bebas dari kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini,” pungkasnya.
Melalui pendekatan persuasif namun tegas ini, Polsek Maliku berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat demi mewujudkan langit biru dan udara bersih di Kabupaten Pulang Pisau. (Humasrespulpis)










