Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:05 WIB

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Gubernur Aceh Copot Kadisdik Aceh atas Pernyataan Pelarangan Liputan Wartawan

ACEH – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah-sekolah penerima program rehab rekon pasca-banjir, layak dipandang bukan sekadar kekeliruan komunikasi birokrasi. Pernyataan tersebut telah berkembang menjadi polemik serius yang menyentuh jantung demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

 

Video berdurasi hampir dua menit yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026) memantik kegaduhan luas di kalangan insan pers. Dalam video itu, Murthalamuddin meminta kepala sekolah agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap mengganggu aktivitas sekolah. Bahkan, ia meminta agar wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ditolak.

 

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Aceng Syamsul Hadie (ASH):mendesak Muzakir Manaf untuk segera mencopot Kadisdik Aceh dari jabatannya. Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Sebab, pernyataan yang menimbulkan kegaduhan nasional itu dinilai tidak memiliki landasan hukum, bahkan berpotensi bertentangan dengan semangat dan substansi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

> “Pernyataan Kadisdik semacam ini berbahaya. Sebab, seorang pejabat publik semestinya memahami bahwa negara ini bukan dibangun di atas ketakutan terhadap kritik, melainkan di atas prinsip keterbukaan informasi dan pengawasan publik. Ketika seorang kepala dinas justru memberi sinyal pembatasan terhadap kerja jurnalistik, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang ingin ditutupi?”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, SSos., MM. berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Asosiasi Wartawan Internasional), Jumat 22/05/2026.

Baca juga  Mengulas Balik Sejarah Panglima Besar Jendral Soedirman Jadi Motifasi Dalam Program Senin Berkibar

 

ASH menegaskan bahwa UU Pers tidak pernah mensyaratkan UKW sebagai dasar legal seseorang untuk menjalankan kerja jurnalistik. UKW merupakan instrumen peningkatan profesionalitas, bukan alat untuk mencabut hak konstitusional warga negara dalam melakukan aktivitas jurnalistik. Jika logika pelarangan itu dibenarkan, maka sama saja negara sedang membuka ruang diskriminasi terhadap pers.

 

Lebih jauh lagi, ASH menggaris bawahi bahwa pernyataan tersebut memperlihatkan cara berpikir birokrasi yang masih alergi terhadap pengawasan publik. Padahal, proyek rehab rekon pascabanjir menggunakan anggaran negara yang wajib terbuka untuk diawasi masyarakat, termasuk oleh wartawan. Dalam konteks negara hukum, pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah instrumen kontrol sosial untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kekuasaan, korupsi anggaran, manipulasi proyek, maupun praktik-praktik birokrasi gelap.

 

Ironisnya, larangan terhadap wartawan justru sering menjadi indikator klasik adanya ketidakberesan administrasi. Sebab birokrasi yang bersih tidak akan takut pada kamera, catatan wartawan, ataupun pertanyaan kritis media. Yang takut diawasi biasanya bukan transparansi, melainkan potensi masalah di balik layar.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

 

> “Ingat, Aceh memiliki sejarah panjang perjuangan demokrasi dan keterbukaan. Karena itu, sangat disayangkan apabila di era modern masih muncul pernyataan pejabat publik yang terkesan ingin membatasi kerja pers. Pernyataan seperti ini tidak hanya mencederai marwah demokrasi, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah lain”, tambahnya.

 

ASH menjelaskan, Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjaga negara tetap waras. Ketika pers dibungkam, maka yang tumbuh adalah kekuasaan tanpa kontrol. Dan sejarah telah berkali-kali membuktikan, kekuasaan yang anti kritik selalu menjadi pintu masuk lahirnya penyalahgunaan wewenang.

 

Karena itu, ASH mengharapkan agar Gubernur Aceh tidak boleh bersikap pasif. Sikap tegas diperlukan agar publik melihat bahwa Pemerintah Aceh tetap berdiri di atas konstitusi, bukan di atas ketakutan terhadap pemberitaan. Evaluasi keras hingga pencopotan jabatan terhadap Kadisdik Aceh menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti pers.

 

> “Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas. Dan pers yang bebas tidak boleh diintimidasi oleh kekuasaan, apalagi melalui pernyataan pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum dan konstitusi”, pungkasnya.[]

 

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

BERITA UTAMA

Upaya Cegah Karhutla, Polsek Maliku Sambangi Warga Desa Tahai Jaya Melalui Cooling System

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Turun Langsung Patroli Malam Naik Motor

Artikel

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid kecamatan Kumpeh kabupaten Muaro jambi

Artikel

Kapolres Lamongan Beri Motivasi Anggota Polri Tetap Produktif Pada Masa Purna Tugas

Artikel

Berikan Himbauan Kamtibmas Bripka Andi Ginakan Media Spanduk

Artikel

Bantu Kelancaran Kegiatan Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Kawal Pendistribusian Bantuan Pangan

BERITA UTAMA

Kapolres Tegal Cek Pospam Operasi Ketupat Candi 2026 dan Pastikan Pelayanan Mudik Optimal