Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:18 WIB

Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

Surabaya TargetNesw.id – Insiden penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan berbuntut panjang. Sejumlah jurnalis Surabaya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Samsul Samsudin, jurnalis media Cetak dan online TargetNews.id, mendatangi sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Namun pasca kegiatan konfirmasi tersebut, rekaman CCTV yang merekam aktivitas jurnalis di lokasi diduga disebarluaskan tanpa izin dan diposting di grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur oleh akun bernama Rama Dhani.

Pemilik warung kelontong bernama Masduki turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.

Para jurnalis menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan reputasi seorang wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca juga  Update Penanganan Bencana Tanah Bergerak di Desa Kajen Polri Fokus Evakuasi dan Keselamatan Warga

Kuasa hukum TargetNews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan perkara sepele.

“Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya,” tegas Dodik.

Ia menambahkan, hukum tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi digital.

“Negara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya.

Kalau ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa dengan mudah menyerang reputasi orang lain lewat media sosial. Kami akan kawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla

Solidaritas jurnalis Surabaya pun mulai menguat. Sejumlah perwakilan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini.

“Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional

untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” ujar Kukuh Setya salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan.

Mereka menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi profesi jurnalis dan menjaga ruang digital tetap beradab.

Jika praktik penyebaran rekaman tanpa persetujuan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, kekhawatiran akan lahirnya budaya intimidasi terhadap kerja pers bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Surabaya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jumat barokah Polsek jungkat memberikan sumbangan kepada masyarakat dan mempererat Silahturahmi di Pondok Pesantren Darul Qalam

Artikel

Pasmar 3 Dirikan Posko Utama Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban, Bencana Alam Di Myanmar Tahun 2025

Artikel

Satgas 330 Tri Dharma Kostrad Lumpuhkan 1 KSTP Intan Jaya

Artikel

Polri Peduli, Kapolres Pulang Pisau Dan Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Kunjungi Dan Beri Bantuan Korban Kepada Korban Kebakaran Pasar Minggu Desa Maliku Baru

BERITA UTAMA

Antisipasi Peristiwa Karhutla, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Pemantauan

Artikel

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polres Pulang Pisau Gencar Lakukan Penling

Artikel

Bulakamba Jadi Pilot Project Kecamatan Berdaya

Artikel

AKBP Iqbal Sengaji Pimpin Langsung TKJ, Dorong Personel Polres Pulang Pisau Tetap Bugar dan Profesional
error: Konten dilindungi!!