Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Korban Dugaan Penipuan Rp120 Juta Laporkan Kasus ke Polda Jawa Timur, Pelaku Dinilai Abaikan Perjanjian

TARGETNEWS.ID Surabaya – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp120 juta dilaporkan korban ke Polda Jawa Timur setelah kasus tersebut dinilai berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Berdasarkan keterangan narasumber dari pihak korban, terlapor berinisial Y, yang berdomisili di kawasan Rungkut, Surabaya, diduga belum mengembalikan uang sebesar Rp120 juta selama kurang lebih satu tahun.

Korban mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut. Pihak kepolisian kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. Dalam pertemuan itu, terlapor didampingi kuasa hukum.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa uang sebesar Rp120 juta akan dikembalikan dengan sistem cicilan sebesar Rp36 juta per bulan. Surat perjanjian tersebut dibuat dan disepakati di hadapan penyidik.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli KRYD sasar sepeda motor

Namun, menurut korban, hingga batas waktu yang telah disepakati, pembayaran cicilan tidak kunjung direalisasikan.
“Sudah satu tahun belum ada pengembalian. Di kepolisian juga sudah dibuatkan perjanjian, tapi sampai sekarang belum dipenuhi,” ujar narasumber dari pihak korban.

Korban menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Sementara itu, kuasa hukum terlapor sebelumnya disebut sempat menyampaikan bahwa pembayaran akan segera dilakukan. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, korban mengaku belum menerima pembayaran maupun cicilan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menangani perkara ini agar hukum tidak dianggap remeh serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut.

ANIL

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi Pos Kamling, Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas

Artikel

Danramil 06/Sruweng beserta anggota Koramil beri kejutan kepada Polsek Sruweng dalam rangka HUT Polri ke 78

Artikel

Satgas Pamtas Yon Armed 16/TK Melaksanakan Gotong Royong Memperbaiki Jembatan

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN XIV SORONG BERSIH-BERSIH KAMPUNG

Artikel

Menjalin persahabatan antara pimpinan target24jam.com jekyridwan Di kediaman Desa Tumapel kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto Pimpinan Mediaallround.com dan Target24jam.com

BERITA UTAMA

Diduga Habis Mabuk, Pengendara Motor Asal Kamal Madura Tewas Seusai Tabrak Truk di Jembatan Suramadu

Artikel

Siap Sukseskan Operasi Keselamatan Intan 2025 Polres Hulu Sungai Tengah, ini Kata Dandim 1002/HST