Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 19:53 WIB

Warga Kuwukan Surabaya Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya Akibat Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu

TARGETNEWS.ID Surabaya — Seorang pria berusia 18 tahun asal warga Kuwukan Surabaya diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya lantaran terlibat dalam peredaran barang terlarang jenis sabu, pelaku berinisial AAH (18), dengan barang bukti sabu seberat total 5,75 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, menceritakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerjasama masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh ternyata benar bahwa pelaku merupakan pengedar yang mana barang haram yang ditemukan dalam kuasanya diakui adalah miliknya,” kata AKP Adik Agus Putrawan, Minggu (22/2/2026).

Dalam bisnis haramnya tersangka ini menyimpan sabu sebanyak tujuh kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 5,75 gram, tak hanya itu. Juga ada plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram sebelum diedarkan.

Baca juga  Sukses Ungkap Korupsi Dana KKP, Polres Jember Raih Penghargaan Kepala Cabang BRI

“Dengan barang bukti yang diperkuat adalah miliknya, pelaku tak bisa lagi berkelit dan hanya pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Tanjungperak Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil dari penyidikan tersangka mengaku bahwa sebelumnya ia pernah menitipkan sabu sebanyak 12 paket siap edar kepada temannya MAA yang lebih dulu diringkus.

“Tersangka ini menitipkan sabu kepada MAA supaya dijualkan, untungnya. Sebagai sabu yang rencananya dijual lebih dulu terendus polisi dan ditangkapnya,” tambah AKP Adik.

Sementara tersangka AAH juga mendapatkan barang haram dari seorang bandar berinisial BM yang kini ia tengah dilakukan pengejaran petugas kepolisian serta menjadi pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan Kamtibmas di Malam Hari

“Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000 dalam setiap per gramnya,” ujarnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan serta mendalami atas kasus peredaran yang sudah terjadi di Surabaya, disamping itu polisi juga membutuhkan pelaku lainnya yang terlibat peredaran sabu,” pungkasnya.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Jatim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi Publik

BERITA UTAMA

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor PLTU Pulang Pisau

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Sosialisasi Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Prajurit Satgasmar Ops Pam Puter Pulau Nusa Barung Bersama Mahasiswa Bersihkan Pantai Pancer

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan FKP Regsosek Tahun 2023 Desa Harjodowo

Artikel

Erwin Kadiman Santoso dan PT. MH Diduga Kuat Dalang Mafia Tanah di Labuan Bajo

Artikel

UPACARA ADAT ATAU ROKAT TASE’ DESA KERTASADA.

Artikel

Lagi, Baznas Gelontorkan Biya Pelatihan Pekerja