Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 19:53 WIB

Warga Kuwukan Surabaya Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya Akibat Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu

TARGETNEWS.ID Surabaya — Seorang pria berusia 18 tahun asal warga Kuwukan Surabaya diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya lantaran terlibat dalam peredaran barang terlarang jenis sabu, pelaku berinisial AAH (18), dengan barang bukti sabu seberat total 5,75 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, menceritakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerjasama masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh ternyata benar bahwa pelaku merupakan pengedar yang mana barang haram yang ditemukan dalam kuasanya diakui adalah miliknya,” kata AKP Adik Agus Putrawan, Minggu (22/2/2026).

Dalam bisnis haramnya tersangka ini menyimpan sabu sebanyak tujuh kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 5,75 gram, tak hanya itu. Juga ada plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram sebelum diedarkan.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

“Dengan barang bukti yang diperkuat adalah miliknya, pelaku tak bisa lagi berkelit dan hanya pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Tanjungperak Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil dari penyidikan tersangka mengaku bahwa sebelumnya ia pernah menitipkan sabu sebanyak 12 paket siap edar kepada temannya MAA yang lebih dulu diringkus.

“Tersangka ini menitipkan sabu kepada MAA supaya dijualkan, untungnya. Sebagai sabu yang rencananya dijual lebih dulu terendus polisi dan ditangkapnya,” tambah AKP Adik.

Sementara tersangka AAH juga mendapatkan barang haram dari seorang bandar berinisial BM yang kini ia tengah dilakukan pengejaran petugas kepolisian serta menjadi pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga  Dukung Kesiapan dan Mobilitas Satuan Denkav 4/SP Cek Kesiapan Alutsista

“Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000 dalam setiap per gramnya,” ujarnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan serta mendalami atas kasus peredaran yang sudah terjadi di Surabaya, disamping itu polisi juga membutuhkan pelaku lainnya yang terlibat peredaran sabu,” pungkasnya.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Gelar Lomba Mancing

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Patroli di Sejumlah Objek Vital di Wilkum Polsek Pahandut

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau, Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Kegiatan Wasev TMMD Reg-122 Tahun 2024: Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Waaster Panglima TNI

Artikel

Koramil 1612-03/Reok ikut serta dalam Pembinaan Posyandu

BERITA UTAMA

Siang Tak Rampung, Malam Dikebut! Personel Kodim 1009/Tanah Laut Pastikan Bagian Jembatan Garuda Cepat Rampung

BERITA UTAMA

Vaksinasi Covid-19 Inklusi Sasaran Masyarakat Kampung Budaya Jalawastu Brebes

Artikel

Cegah Hoax dan Bullying, Polres Ngawi Gencar Berikan Binluh ke Sekolah.