Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 19:53 WIB

Warga Kuwukan Surabaya Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya Akibat Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu

TARGETNEWS.ID Surabaya — Seorang pria berusia 18 tahun asal warga Kuwukan Surabaya diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya lantaran terlibat dalam peredaran barang terlarang jenis sabu, pelaku berinisial AAH (18), dengan barang bukti sabu seberat total 5,75 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, menceritakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerjasama masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh ternyata benar bahwa pelaku merupakan pengedar yang mana barang haram yang ditemukan dalam kuasanya diakui adalah miliknya,” kata AKP Adik Agus Putrawan, Minggu (22/2/2026).

Dalam bisnis haramnya tersangka ini menyimpan sabu sebanyak tujuh kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 5,75 gram, tak hanya itu. Juga ada plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram sebelum diedarkan.

Baca juga  Prajurit Yonmarhanlan XI Merauke Asah Kemampuan Laksanakan Drill Penembakan Mortir 80 MM

“Dengan barang bukti yang diperkuat adalah miliknya, pelaku tak bisa lagi berkelit dan hanya pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Tanjungperak Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil dari penyidikan tersangka mengaku bahwa sebelumnya ia pernah menitipkan sabu sebanyak 12 paket siap edar kepada temannya MAA yang lebih dulu diringkus.

“Tersangka ini menitipkan sabu kepada MAA supaya dijualkan, untungnya. Sebagai sabu yang rencananya dijual lebih dulu terendus polisi dan ditangkapnya,” tambah AKP Adik.

Sementara tersangka AAH juga mendapatkan barang haram dari seorang bandar berinisial BM yang kini ia tengah dilakukan pengejaran petugas kepolisian serta menjadi pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga  Komitmen Bupati Umi Wujudkan Stunting 14.0

“Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000 dalam setiap per gramnya,” ujarnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan serta mendalami atas kasus peredaran yang sudah terjadi di Surabaya, disamping itu polisi juga membutuhkan pelaku lainnya yang terlibat peredaran sabu,” pungkasnya.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Audiensi dengan Ketua DPRD Surabaya, Arsas Soroti Permasalahan Parkir Liar Di Surabaya

BERITA UTAMA

Pastikan Ibadah Minggu Lancar, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Siaga di Gereja

Artikel

Jaga Kesehatan Dan Kebugaran, Perwira Menart 2 Marinir Laksanakan Olahraga Bersama

Artikel

Telah Dibuka Pendaftaran CASN TA 2024 (CPNS & PPPK)

Artikel

Polres Tuban Intensifkan Patroli Malam Pastikan Pengesahan Warga Baru PSHT Aman

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Lakukan Peninjauan Lokasi untuk Program Pompanisasi di Desa Gurung

Artikel

Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial

BERITA UTAMA

Kabaglog Pimpin Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya
error: Konten dilindungi!!