Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 19:53 WIB

Warga Kuwukan Surabaya Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya Akibat Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu

TARGETNEWS.ID Surabaya — Seorang pria berusia 18 tahun asal warga Kuwukan Surabaya diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya lantaran terlibat dalam peredaran barang terlarang jenis sabu, pelaku berinisial AAH (18), dengan barang bukti sabu seberat total 5,75 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, menceritakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerjasama masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh ternyata benar bahwa pelaku merupakan pengedar yang mana barang haram yang ditemukan dalam kuasanya diakui adalah miliknya,” kata AKP Adik Agus Putrawan, Minggu (22/2/2026).

Dalam bisnis haramnya tersangka ini menyimpan sabu sebanyak tujuh kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 5,75 gram, tak hanya itu. Juga ada plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram sebelum diedarkan.

Baca juga  PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

“Dengan barang bukti yang diperkuat adalah miliknya, pelaku tak bisa lagi berkelit dan hanya pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Tanjungperak Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil dari penyidikan tersangka mengaku bahwa sebelumnya ia pernah menitipkan sabu sebanyak 12 paket siap edar kepada temannya MAA yang lebih dulu diringkus.

“Tersangka ini menitipkan sabu kepada MAA supaya dijualkan, untungnya. Sebagai sabu yang rencananya dijual lebih dulu terendus polisi dan ditangkapnya,” tambah AKP Adik.

Sementara tersangka AAH juga mendapatkan barang haram dari seorang bandar berinisial BM yang kini ia tengah dilakukan pengejaran petugas kepolisian serta menjadi pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga  Reward Danmenkav 2 Mar Kepada Prajurit Prestasi Yonranratfib 2 Marinir

“Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000 dalam setiap per gramnya,” ujarnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan serta mendalami atas kasus peredaran yang sudah terjadi di Surabaya, disamping itu polisi juga membutuhkan pelaku lainnya yang terlibat peredaran sabu,” pungkasnya.

RED T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Terkesan Ada Pembiaran DBHCT Tidak Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media

BERITA UTAMA

MENINGKATKAN HUBUNGAN YANG BAIK DENGAN WARGA BINAAN

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 – 2024.

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Disamping Tugas Rutinnya Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Keselamatan Dalam Berlayar

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Pemilu Damai Polisi Sambangi Para Tokoh Ulama di Jember

Artikel

Panen Raya Jagung Serentak, Polres Nganjuk Sumbang 10 Ton di Kuartal III 2025

BERITA UTAMA

PAPERA Riau Gelar Konsolidasi Siap Perjuangkan Prabowo For Presiden 2024