Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / POLRES GRESIK

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:34 WIB

Kapolres Gresik : Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba

GRESIK TargetNesw.ID – Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut.

Selain memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres Gresik Polda Jatim juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara mendadak.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26).

AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga berupaya maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.

“Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi,” ujarnya.

AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, baru – baru ini Polres Gresik Polda Jatim juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35).

Tersangka AS berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

Baca juga  Danramil 04/Kra Hadiri Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kqmpanye Pemilu Tahun 2024

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi.

Kali ini AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.

Dari penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.

Baca juga  Koramil 1612-03/Reok Beri Penghargaan kepada PASKIBRAKA SMA Negeri 1 Reok, Wujud Apresiasi bagi Generasi Penerus Bangsa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.

Sebagai bentuk komitmen, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Tangkap Perakit dan Pedagang Bom Ikan

Artikel

Patroli Malam Obyek Vital SMA N 1 Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Kakanwil Kemenkumham Jatim: CPNS Kemenkumham Harus Berintegritas

Artikel

Satlantas Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman

Artikel

Harkamtibmas, Ditpolairud Polda Jatim Gelar Program Sambang Nusa Presisi di Pulau Mandangin Sampang

Artikel

Jelang Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-78 , Babinsa Koramil 0830/04 Bubutan Laksanakan Gladi di SMP Katholik Stella Maris

Artikel

OPM Kelompok Undius Kogoya Siksa Kepala Kampung Odiyai

Artikel

Personil Polsek Jabiren Raya Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis