Surabaya, TargetNews.ID Sidang terdakwa Vina Natalia Wimpie Widjoyo perkara kekerasan psikis terhadap Sena Sanjaya Tanata Kusuma (Suaminya) menderita depresi berat, digelar kembali diruang Kartika pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono, Senen (23/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Vina Natalia Wimpie Widjoyo terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma yang menderita depresi berat.
“Mengadili menyatakan terdakwa Vina Natalia Wimpie Widjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 4 bulan penjara,”kata Ketua Majelis Hakim Pujiono.
Putusan itu sejalan dengan tuntutan jaksa, yakni 4 bulan penjara, serta menetapkan barang bukti berupa akta perjanjian damai tertanggal 17 September 2024, serta bukti transfer Rp 2 miliar dan Rp75 juta dari Sena kepada Vina.
“Menetapkan barang bukti satu bendel akta perjanjian kesepakatan bersama tanggal 17 September 2024 dan satu buah bukti transfer sebesar Rp 2 miliar dari Sena Sanjaya Tanata Kusuma kepada Vina Natalia Wimpie Widjoyo, serta satu bukti transfer uang sebesar Rp75 juta dari Sena Sanjaya Tanata Kusuma kepada Vina Natalia Wimpie Widjoyo, tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata hakim Pujiono.
Untuk diketahui Kasus ini berawal dari laporan di Polrestabes Surabaya, di mana konflik rumah tangga Vina Natalia Wimpie Widjoyo dan Sena Sanjaya Tanata sempat diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Sena Sanjaya Tanata memberikan kompensasi sejumlah Rp 2 miliar, untuk biaya tiap bulan Rp75 juta, dan rumah Rp 5 miliar, dengan syarat Vina Natalia Wimpie Widjoyo membatalkan gugatan cerai.
Setelah menerima uang dari Sena Sanjaya Tanata, Vina Natalia Wimpie Widjoyo meninggalkan rumah dan anak-anaknya lalu kembali mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024.
Sehingga Ketua Majelis Hakim menilai tindakan yang dilakukan Vina Natalia Wimpie Widjoyo tersebut bentuk kesengajaan, dan tambahan permintaan uang Rp 20 miliar dipandang sebagai niat jahat.
Sementara itu, dampak psikologis pada Sena Sanjaya Tanata, yang didiagnosis depresi oleh RS Bhayangkara Surabaya, menjadi pertimbangan berat hakim dalam menjatuhkan vonis.@NUR.










