Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi perkara dugaan titipan 46,5 butir narkotika jenis ekstasi, kembali digelar secara tertutup untuk umum diruang Garuda 1 pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan Achmad Saiful (berkas terpisah) yang masih dibawa umur telah divonis lebih awal 2 tahun penjara, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari tanjung perak untuk dikonfrontasi langsung dengan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi, Selasa (24/2/2026).
Terdakwa Achmad Saiful dihadirkan dipersidangan secara tertutup untuk dikonfrontasi, menjelaskan adanya ketidakcocokan antara keterangan yang satu dengan yang lain, untuk mencari kebenaran materiil ketika ada pernyataan yang saling bertentangan secara tajam.
Achirnya dalam persidangan terungkap pengakuan dari saksi Achmad Saiful (berkas terpisah) pemilik barang 46,5 butir inex yang dititipkan ke terdakwa Supriyadi hanya beberapa jam lalu ditangkap oleh polisi.
Usai sidang Penasihat hukum senior Hopaldes Firman Nadeak, menyatakan bahwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, saksi Achmad Saiful mengakui 46,5 butir ekstasi yang disita polisi merupakan miliknya. Saksi Achmad Saiful mengaku juga awalnya menerima 200 butir ekstasi dari Abas (DPO) di kawasan Kaliasin Pompa.
“Barang 200 butir itu diambil sendiri oleh saksi Achmad Saiful. Bahkan sebelum penangkapan sempat saksi Achmad Saiful menjual 75 butir dan ada yang dipakai sendiri. Sisa 46,5 butir dititipkan ke Supriyadi Bin Sahrandi hanya beberapa jam lalu ditangkap,” kata Firman.
Menurut keterangan saksi, penitipan dilakukan pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar. Pada malam harinya, Achmad Saiful dan Supriyadi ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di depan sebuah minimarket di Jalan Tidar.
Selanjutnya Firman juga menyampaikan pada beberapa media bahwa barang bukti 46.5 butir inex itu yang dititipkan kepada terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi masih terbungkus rapi, tidak terbuka dan tidak berkurang sedikit pun saat ditangkap dan disita polisi.
Saksi Achmad Saiful juga menyampaikan dengan tegas dipersidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim kalau terdakwa Supriyadi tidak pernah ikut menjual atau memakai barang ekstasi yang dititipkan tersebut.
Atas dasar keterangan saksi Achmad Saiful pemilik barang itu, penasehat hukum Supriyadi Bin Sahrandi, meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi dari jeratan dakwaan jaksa penuntut umum yang sebagaimana dicantumkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP Baru.
“Klien kami hanya menerima titipan beberapa jam sebelum ditangkap. Tidak ada perbuatan menjual, menawarkan, atau menjadi perantara sebagaimana konstruksi dakwaan jaksa,” tegasnya.
Tak hanya itu, Firman juga menyoroti kejanggalan dalam rangkaian penangkapan. Ia mempertanyakan mengapa dua orang lain, yakni Muklisin dan Ipung, yang disebut-sebut turut diamankan di Apartemen Gunawangsa Tower C dengan masing-masing satu butir ekstasi, tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara Supriyadi.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi penangkap Rico Pramana dan Hari Santoso disebut mengakui adanya dua orang lain yang turut diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.
“Dua orang itu masing-masing memiliki satu butir. Pertanyaannya, ke mana dua butir tersebut? Fakta ini belum terjawab di persidangan,” ujar Firman.
Meski demikian, Firman menahan diri untuk tidak langsung menuding adanya penyalahgunaan wewenang.
“Saya tidak berani mengatakan ada penyalahgunaan. Tapi fakta persidangan menunjukkan ada dua orang lain yang ditangkap dengan barang bukti masing-masing satu butir, namun tidak terurai dalam BAP perkara klien kami,” katanya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula saat Achmad Saiful menghubungi Supriyadi untuk mencarikan kamar di Apartemen Gunawangsa pada 1 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Supriyadi menerima plastik hitam berisi puluhan pil ekstasi yang kemudian disimpan di dalam sepatu di kamar kosnya.@NUR.










