Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 2 Maret 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Sampang, Satu Orang Ditangkap

Sampang – Polisi berhasil mengungkap kasus judi online di Jalan Raya Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Kamis (26/2/2026) pukul 15.00 WIB. Satu orang pelaku, berinisial FF, ditangkap oleh petugas Polsek Sampang Kota.

Menurut laporan, FF ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan FF sedang melakukan judi online menggunakan ponsel miliknya.

“Saat dilakukan pengecekan pada handphone milik FF, petugas menemukan aplikasi SLOT dengan modal awal Deposit sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah),” kata sumber polisi.

FF diduga melakukan judi online dengan menggunakan aplikasi SLOT WIN LOBY. Petugas kemudian mengamankan FF dan barang bukti berupa 1 unit handphone merek OPPO A17, type CPH2477, warna Biru Muda, Nomor IMEI 8690BBBB573.2 869065065BBB565.

Baca juga  Pengamanan seleksi perangkat Desa Jatimulya berjalan lancar

“FF dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 Huruf C KUHP Sub pasal 427 KUHP tentang perjudian online,” tambah sumber polisi.

Kapolsek Sampang Kota, Iptu Indarta Hendriansyah, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain,” kata Iptu Indarta Hendriansyah.

Kasus judi online ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, karena dapat merusak kehidupan masyarakat dan menimbulkan kerugian finansial. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas judi online dan melaporkannya kepada pihak berwajib jika menemukan informasi tentang judi online.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

“Judi online adalah kejahatan yang dapat merusak kehidupan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas judi online,” kata Iptu Indarta Hendriansyah.

Petugas Polsek Sampang Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terjerumus dalam aktivitas judi online. “Jangan pernah mencoba melakukan judi online, karena itu hanya akan membawa kerugian dan masalah,” tambah Iptu Indarta Hendriansyah.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan membuat masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas judi online.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Tim Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadhan

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Akses jalan rusak Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK membantu masyarakat perbatasan untuk membuat akses jalan baru

Artikel

Cegah Resiko Laka Air, Anggota Satpolairud Cek Alat Keselamatan Penumpang Diatas Kapal Fery

Artikel

Cegah Tindak Pidana, Polsek Maliku Patroli ke Objek Vital

Artikel

Polres Puncak Jaya Kawal Ketat Pergeseran Kotak Suara Hasil Rekapitulasi Dari Tingkat PPD Menuju Kantor KPUD

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 1612-03/Reo Melaksanakan Penanaman Mangrove untuk Dukung Perlindungan Lingkungan

Artikel

Berbagi Berkah Bulan Suci Ramadhan, Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Panti Asuhan Wiyata Kartika Putra