Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Bakar Hutan Ada Sanksi Pidananya! Sat Binmas Polres Pulang Pisau Ingatkan Warga

Bakar Hutan Ada Sanksi Pidananya! Sat Binmas Polres Pulang Pisau Ingatkan Warga

Bakar Hutan Ada Sanksi Pidananya! Sat Binmas Polres Pulang Pisau Ingatkan Warga

 

Pulang Pisau – Menghadapi tantangan musim yang rawan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Pulang Pisau mengambil langkah proaktif di lapangan. Pada Rabu (04/03/2026), personel Sat Binmas memberikan imbauan keras sekaligus edukasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi titik panas (hotspot) serta melindungi kualitas udara dan ekosistem di Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam giat tersebut, Kanit Bhabinkamtibmas bersama personel Sat Binmas tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga menjelaskan secara mendalam mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan membakar lahan dengan sengaja dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  UJI NILAI PERORANGAN DASAR, PRAJURIT MENBANPUR 3 MAR LAKSANAKAN HANMARS 10 KM

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas, IPTU Laaser Kristovor, S.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda wajib yang dilakukan demi keselamatan bersama.

“Kegiatan ini adalah upaya kami untuk meminimalisir terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Pulang Pisau. Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada risiko hukum yang besar di balik tindakan membakar lahan secara ilegal,” ujar IPTU Laaser Kristovor.

Baca juga  Polri Salurkan Bantuan dan Kerahkan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Banjir di Aceh Utara

Polres Pulang Pisau berharap masyarakat dapat mengubah pola pembukaan lahan menjadi metode yang lebih ramah lingkungan tanpa harus menggunakan api. Keberhasilan pencegahan Karhutla sangat bergantung pada kesadaran kolektif warga dalam menjaga lingkungannya masing-masing.

“Saya mengharapkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Dengan kerjasama yang baik, kita bisa memastikan wilayah Kecamatan Kahayan Hilir tetap hijau dan bebas dari kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan,” pungkas IPTU Laaser.

Giat imbauan ini berlangsung dengan lancar, di mana warga menyambut baik informasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk menjaga wilayahnya dari bahaya api.

Share :

Baca Juga

Artikel

LPTQ Laksanakan Seleksi Peserta MTQ Libatkan Ponpes Dan Desa Se-Kecamatan Sungai Ambawang

Artikel

PERHUTANI BONDOWOSO TERUS PACU KEGIATAN TEBANG HABIS TAHUN 2024

BERITA UTAMA

Wujud Toleransi dan Penghormatan Budaya, Polsek Banama Tingang Kawal Ritual Tiwah di Desa Pangi

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

Polres Batang Imbau Warga Berperan Aktif dalam Pencegahan Paham Radikalisme

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Polri Tegaskan Informasi Ketidaknetralan Kapolri di Pemilu 2024 Hoax

Artikel

Wadankorbrimob Polri Beri Apresiasi Kepada Personel Usai Ikuti Kejuaraan “UAE Swat Challenge 2025”