Pulang Pisau – Menghadapi tantangan musim yang rawan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Pulang Pisau mengambil langkah proaktif di lapangan. Pada Rabu (04/03/2026), personel Sat Binmas memberikan imbauan keras sekaligus edukasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi titik panas (hotspot) serta melindungi kualitas udara dan ekosistem di Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam giat tersebut, Kanit Bhabinkamtibmas bersama personel Sat Binmas tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga menjelaskan secara mendalam mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan membakar lahan dengan sengaja dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas, IPTU Laaser Kristovor, S.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda wajib yang dilakukan demi keselamatan bersama.
“Kegiatan ini adalah upaya kami untuk meminimalisir terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Pulang Pisau. Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada risiko hukum yang besar di balik tindakan membakar lahan secara ilegal,” ujar IPTU Laaser Kristovor.
Polres Pulang Pisau berharap masyarakat dapat mengubah pola pembukaan lahan menjadi metode yang lebih ramah lingkungan tanpa harus menggunakan api. Keberhasilan pencegahan Karhutla sangat bergantung pada kesadaran kolektif warga dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
“Saya mengharapkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Dengan kerjasama yang baik, kita bisa memastikan wilayah Kecamatan Kahayan Hilir tetap hijau dan bebas dari kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan,” pungkas IPTU Laaser.
Giat imbauan ini berlangsung dengan lancar, di mana warga menyambut baik informasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk menjaga wilayahnya dari bahaya api.










