TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Citra lembaga legislatif di Kabupaten Pamekasan kembali diguncang isu miring. Seorang oknum anggota DPRD berinisial SAF, yang diketahui berasal dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), dilaporkan terlibat dalam dugaan skandal kriminal berat yang melibatkan penggunaan narkotika dan tindakan asusila di lingkungan fasilitas negara.
Peristiwa yang memicu kegaduhan publik ini diduga terjadi pada Minggu malam (7/12/2025). Lokasi yang digunakan bukanlah tempat privat, melainkan area Kantor Cabang Bulog Madura di Jl. Trunojoyo, Panglegur, Pamekasan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, SAF diduga mengundang seorang wanita berinisial VA asal Malang melalui perantara rekannya. Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 19.05 WIB tersebut disinyalir berubah menjadi pesta terlarang.
Korban VA memberikan kesaksian yang mengejutkan. Ia mengaku dipaksa oleh SAF untuk mengonsumsi butiran pil yang diduga kuat sebagai ekstasi (ineks) saat dirinya sudah dalam pengaruh alkohol.
”Ketika saya dalam kondisi tidak berdaya, oknum tersebut memaksa saya menelan pil tersebut,” ungkap VA dalam keterangannya kepada awak media.
Kesaksian tersebut diperparah dengan dugaan upaya pelecehan seksual. Namun, berdasarkan pengakuan VA, tindakan tersebut tidak berjalan sesuai keinginan pelaku karena kondisi fisik sang oknum yang tidak mendukung saat kejadian, meski korban sudah berada dalam tekanan obat-obatan terlarang.
Hingga berita ini diturunkan, desakan publik agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan dan aparat penegak hukum segera bertindak mulai menguat. Tindakan SAF dianggap tidak hanya melanggar kode etik pejabat publik, tetapi juga masuk dalam ranah pidana berat terkait UU Narkotika dan tindak pidana kekerasan seksual.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan serius ini, SAF memberikan jawaban singkat.
“Tidak Pak,” tulisnya singkat, menepis semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Elemen masyarakat Pamekasan menuntut adanya investigasi menyeluruh. Jika terbukti benar, SAF terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat serta proses hukum yang berlaku. Penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan yang melanggar moral dan hukum dianggap sebagai bentuk degradasi kepemimpinan yang tidak bisa ditolerans
Red










