TARGETNEWS.ID Jawa Timur — Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dunia pendidikan di Jawa Timur.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyiapkan langkah lanjutan dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah agar kebijakan tersebut dapat disosialisasikan kepada para siswa sejak dini.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat tersebut dengan memberikan informasi resmi kepada sekolah-sekolah.
“Ini kami akan tindaklanjuti, terutama dengan bagaimana kita bisa memberikan informasi dan juga tentu surat edaran kepada sekolah-sekolah, agar sekolah-sekolah bisa menyampaikan kepada siswanya, agar ini bisa diantisipasi secara dini,” ujar Aries di Surabaya, Minggu (8/3/2026).
Menurut Aries, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak merupakan langkah positif dari pemerintah pusat. Ia menilai anak-anak yang masih berusia di bawah 16 tahun belum sepenuhnya memahami dampak penggunaan media sosial, terutama yang berkaitan dengan pembentukan karakter dan kepribadian.
“Ini adalah langkah yang tentu kami apresiasi, sangat luar biasa. Termasuk Ibu Gubernur yang sudah menyampaikan bahwa langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Komdigi adalah langkah yang tepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewenangan untuk melakukan pembatasan maupun pemblokiran akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun berada pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dinas Pendidikan Jatim juga telah melakukan kunjungan ke berbagai sekolah dan mendapatkan respons positif dari para kepala sekolah, guru, hingga tenaga pendidik terhadap kebijakan tersebut.
“Karena ini juga berdampak terhadap kualitas pembelajaran bagi murid-murid kita. Masih banyak murid kita, terutama di kelas 10 dan kelas 11, yang usianya masih 15 hingga 16 tahun. Harapannya kebijakan ini bisa menunjang proses belajar mereka,” kata Aries.
DPD RI Ingatkan Pentingnya Pendampingan
Menanggapi rencana pembatasan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan media sosial bagi anak perlu disertai dengan edukasi dan pendampingan yang baik.
Menurutnya, langkah pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan upaya penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Namun demikian, ia menekankan bahwa pendekatan edukatif tetap harus menjadi prioritas.
Ning Lia menilai sekolah memiliki peran strategis dalam memberikan literasi digital kepada siswa agar mereka dapat menggunakan teknologi secara bijak.
“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar orang tua turut dilibatkan dalam pengawasan penggunaan media sosial oleh anak di rumah, sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses media sosial mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti kecanduan media sosial, perundungan daring, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Dengan adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, sekolah-sekolah diharapkan dapat segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada para siswa agar proses penerapannya dapat berjalan lebih tertib dan efektif.
ANIL










