Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:23 WIB

Larangan “Sahur on the Road” Berlaku di Surabaya Selama Bulan Ramadhan 2026 Hingga Idul Fitri, Polrestabes Siap Tindak Tegas Pelanggar

SURABAYA, JAWA TIMUR – Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota dan Polrestabes Surabaya mengeluarkan himbauan kamtibmas resmi yang melarang kegiatan “Sahur on the Road” (SOTR) di seluruh wilayah kota selama bulan Ramadhan 2026 hingga jelang Hari Raya Idul Fitri. Larangan ini berdasarkan edaran resmi Wali Kota Surabaya dan akan ditegakkan secara ketat oleh pihak kepolisian.

Dalam siaran pers yang diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada setiap pihak yang melanggar larangan tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas di wilayah Surabaya.

Adapun pertimbangan utama di balik larangan “Sahur on the Road” adalah tiga poin krusial. Pertama, potensi terjadinya tawuran antar massa yang seringkali muncul akibat kerumunan yang tidak terkontrol selama kegiatan semacam ini. Kedua, risiko perang sarung yang dapat menyebabkan luka-luka pada masyarakat yang terlibat maupun yang tidak bersalah. Ketiga, kemungkinan besarnya terjadinya laka lantas akibat gangguan pada aliran lalu lintas dan kondisi jalan yang menjadi ramai serta kurang teratur.

Baca juga  Perkuat Pelayanan Publik, Wakapolda Kalteng Tinjau Langsung Kinerja Polres Pulang Pisau

Kepala Polrestabes Surabaya dalam keterangannya menjelaskan bahwa larangan ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan seluruh warga Surabaya selama bulan suci Ramadhan. “Kami memahami bahwa kegiatan sahur bersama memiliki makna yang baik, namun jika dilakukan di jalan raya dapat menimbulkan berbagai masalah yang berpotensi membahayakan banyak orang. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk melakukan sahur bersama di tempat yang aman dan tidak mengganggu aktivitas umum,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga akan melakukan patroli rutin di berbagai titik yang biasanya menjadi lokasi kegiatan “Sahur on the Road” selama bulan Ramadhan. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi secara luas melalui berbagai saluran untuk memastikan seluruh masyarakat Surabaya mengetahui larangan ini. Masyarakat yang memiliki keinginan untuk menyelenggarakan kegiatan sahur bersama diimbau untuk melakukannya di tempat tertutup seperti gedung serbaguna, masjid, atau lokasi lainnya yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.

Baca juga  AKBP Aris Purwanto Resmi,Menjadi Pejabat Nomor Satu Di Wilayah Hukum Polres Batu

Wali Kota Surabaya juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan bulan Ramadhan yang damai, aman, dan berkualitas bagi seluruh warga kota. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan dan keamanan selama bulan suci ini. Dengan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan masalah, kita dapat fokus pada ibadah dan mempererat tali silaturahmi dengan keluarga serta sesama,” ucap Wali Kota dalam kesempatan yang sama.

Masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait larangan ini dapat menghubungi pihak Polrestabes Surabaya melalui kontak resmi atau mengikuti informasi terbaru melalui akun media sosial resmi kepolisian serta pemerintah kota Surabaya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Panglima TNI, Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup

BERITA UTAMA

Babinsa Gedongsari Bantu Petani Tanam Padi

Artikel

Tegaskan Kembali Peran UOBF Puskesmas Tekan Stunting

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala melakukan patroli ke kantor Panitia Pemilihan Kecamatan PPK

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Pimpin Upacara 17-an Bulan Februari 2023

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

LOMBA GOYANG MAHALATU KOTAKUPARI TOTAL HADIAH 22 JUTA RUPIAH DAN DORPRIZE MENARIK !!! DAFTAR SEKARANG JUGA

BERITA UTAMA

Anggota Unit Lantas Polsek Selat Gelar Gatur Lantas untuk Pastikan Hal ini
error: Konten dilindungi!!