Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:14 WIB

Paman Terdakwa Ungkap Keseharian Supriyadi Hanya Bekerja di Apartemen dan Mengaji Tidak Pernah Mengenal Narkoba

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kembali digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a deh charge) H. Marlan paman dari terdakwa yang dihadirkan oleh Hopaldes Pirman Nadaeak selaku penasehat hukum terdakwa, dihadapan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, Selasa (10/3/2026).

Saksi H. Marlan menjelaskan dipersidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Antyo tentang kehidupan hari harinya keponakannya Supriyadi Bin Sahrandi hanya bekerja di Apartemen sebagai petugas kebersihan dan menjemput tamu yang mau menyewa Apartemen,

“Saya tahu dia bekerja di apartemen sebagai tukang bersih-bersih dan setiap libur pada hari Kemis pulang ke Madura mengikuti pengajian rutin didesa,” kata saksi H. Marlan di ruang sidang,

Selanjutnya saksi H. Marlan. Kpaman dari terdakwa ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai pergaulan terdakwa, Marlan mengaku tidak pernah bergaul dengan teman yang pakai Narkoba.

“Saya tidak pernah melihat keponakan saya bergaul dengan pemakai narkoba,” kata saksi

Ketika giliran jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pada saksi H. Marlan terkait kapan terdakwa ditangkap, Marlan menjawab dengan tegas tidak mengetahui karena saya ada di Madura bahkan saksi juga tidak mengetahui tempat kerja dan tempat tinggal keponakanya, setaunya saksi hanya kerja di Apartemen di Surabaya.

Baca juga  Sambangi warga di sawah Personil Satbinmas berikan Himbauan dan sosialisasi tentang karhutla dengan Spanduk

“Saya taunya kalau keponakan saya ketangkap satu Minggu setelah ketangkap baru ada pemberitahuan dari kepolisian,” kata saksi

Ketika mendengar keponakannya ketangkap polisi terkait Narkotika, H. Marlan mengaku kaget, karena setaunya keponakannya tidak pernah mengenal Narkotika apalagi dituduh menjual dan memakai itu tidak benar.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menanyakan terkait Keterangan saksi H. Marlan. sebagai paman dari terdakwa kepada terdakwa, dibenarkan semua oleh terdakwa Supriyadi.

Setelah sidang Penasihat Hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak, mengatakan saksi yang meringankan sengaja dihadirkan untuk menjelaskan kehidupan sehari-hari terdakwa yang dinilai dapat menjadi faktor meringankan.

“Saksi menjelaskan bahwa kehidupan terdakwa sehari-hari hanya bekerja dan disaat libur hari kemis pulang ke Madura ,” kata Hopaldes kepada wartawan usai sidang.

Ia mengatakan saksi H. Marlan paman dari terdakwa tidak mengetahui peristiwa penangkapan tersebut dan baru mendapatkan informasi sekitar satu minggu setelah penangkapan itu juga melalui surat dari kepolisian.

Meski demikian, Hopaldes mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta persidangan kepada majelis hakim.

“Kita serahkan semua kepada Ketua Majelis Hakim untuk menilai beberapa keterangan saksi yang sudah dihadirkan mulai dari saksi penangkapan dan saksi pemilik Ekstasi serta saksi yang meringankan sudah selesai diperiksa di persidangan,” katanya.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan
pada 30 Maret mendatang pihaknya berencana menghadirkan saksi saat terjadi penangkapan yang dinilai lebih mengetahui persoalan dalam perkara tersebut. Namun identitas saksi itu masih dirahasiakan.

Mengutip dari dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita menyebut bahwa terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi diduga terlibat perkara narkotika bersama terdakwa Ahmad Saiful yang perkaranya diproses secara terpisah karena dibawa umur dan juga sudah di vonis hanya 2 tahun tinggal di tempat Rehabilitasi Orbid.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 1 Oktober 2025 di kawasan Jalan Tidar, Surabaya. Polisi menangkap keduanya di depan sebuah minimarket setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 46,5 butir ekstasi dengan berat total sekitar 19,420 gram, terdiri dari tablet berlogo Heineken dan Transformers. Barang bukti itu disebut mengandung MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. @NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TMMD Bumijawa Buka Akses Jalan, Distribusi Hasil Pertanian Dipacu

BERITA UTAMA

Patroli Sambang, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Pos Jaga Terminal WA Gara

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Rawan Laka, Polri Hadir Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Terbatas Bahas Pekan Imunisasi Anak

BERITA UTAMA

Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya Sat Samapta Laks Patroli

Artikel

Siswi SDN 008 Rimba Beringin Sabet Golden Winner Pada Olimpiade National English And Science Olimpic

Artikel

Kebersamaan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Masyarakat Desa Kintap Kecil Melaksanakan Karya Bakti

BERITA UTAMA

Dengan Peran CV. ASTA JAYA Pemasangan Paving Mojokerto Kota Menjadi Indah