Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:48 WIB

Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah

NGAWI TargetNews.ID – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Terduga pelaku diketahui berinisial S alias L (51), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang saat ini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu.

Baca juga  Awas jadi Partner utama bagi masyarakat Sampang, segala bidang kegiatan Awas Pasti bisa

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp. 49 juta milik korban,” jelasnya, Selasa (10/3/25).

Uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan petani.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” kata AKP Aris.

Baca juga  November 2024 Warga Kota Batu, Persiapan Memilih Walikota dan Wakil Walikota

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp. 49 juta tersebut serta beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat membeli sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, serta menggunakan sebagian uang untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya
3 unit sepeda motor dan hand phone.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gelar Sosialisasi Untuk Pelajar, Tim Penyuluh Hukum Kumham Jatim Angkat Materi Tentang Dampak Bullying

BERITA UTAMA

DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 77 KAPOLSEK DUKUH PAKIS PIMPIN PEDULI PRESISI KEPADA SESAMA

Artikel

Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah Saat Sambang Ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Lebarkan Sayap UMKM Brebes Gandeng Akademisi

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-Polri Selenggarakan Pembuatan SIM Masal Bagi Masyarakat Dalam Program Kegiatan TMMD Reguler Ke-116

BERITA UTAMA

Personel Polsek Sebangau Kuala Terus Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga.

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Dandim 1002/HST Lauching Program Makan Bergizi Di MAN 4 Hulu Sungai Tengah