TARGETNEWS.ID Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya diduga dan dinilai mempersulit untuk pinjam pakai barang bukti berupa kendaraan roda 2.
Awal mula peristiwa itu terjadi pada bulan Juli 2025 Sohib selaku pemilik kendaraan roda 2 nopol L 3728 LN warga Genting gang 6 warga Surabaya. Kendraan Sohib dipinjam oleh tetangganya sendiri yang saat ini jadi terdakwa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas nama Dodik Prasetyo dalam perkara narkotika.
Kendraan Sohib turut diamankan oleh pihak Kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut, walaupun Sohib tidak tahu menahu mengenai perkara yang menjerat terdakwa Dodik Prasetyo.
“Saya tidak tahu kasus yang menimpa teman saya, tiba-tiba kendraan saya hendak mau diambil kembali sudah tidak ada dan pihak keluarganya mengatakan dibawa Polisi kasus narkoba,” ujarnya Sohib Selasa (10/03/2026).
Berbulan-bulan Sohib menunggu waktu dan berharap kendaraannya bisa keluar dari keluarga terdakwa Dodik Prasetyo yang telah dijanjikan. Namun demikian hingga detik ini belum ada kepastian yang jelas.
Merasa kendaraan harta satu-satunya diabaikan, Sohib langsung membuat surat pernyataan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (04/03/2026) berharap kendaraannya bisa keluar walaupun status pinjam pakai.
Seminggu berlalu menunggu kabar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Sohib selaku pemilik kendaraan menunggu tanpa jawaban dan kebijakan serta pertimbangan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
“Sudah seminggu menunggu katanya mau infokan, tapi nyatanya tidak ada kabar, padahal surat – surat semua saya lampirkan bahwa kendaraan saya itu lengkap dan milik saya tanpa saya terlibat apapun dalam kasus tetangga saya Dodik Prasetyo,” ungkap Sohib dengan rasa sedihnya.
SUARATEMPO.COM mencoba menghubungi dan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengenai status kendraan tersebut. Akan tetapi hingga berita ini diterbitkan redaksi belum menerima jawaban dan klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
RED










