Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah perkara laka lantas mengakibatkan seorang meninggal dunia, digelar diruang Tirta pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, yang sebelumnya jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya menuntut hanya 8 bulan penjara. Rabu (11/3/2026).
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar memvonis terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah dengan pidana hanya 2 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H., M.H. dari Kejari Surabaya yang pada sidang sebelumnya hanya menuntut ringan 8 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Ranu 11 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Adhitya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melihat dari pasal yang didakwakan terdakwa Adhitya oleh jaksa penuntut umum (JPU) PU tersebut diatas, bahwa terdakwa sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda 12 juta. Bagi pengemudi yang karena kelalaiannya (melanggar aturan kecepatan/keamanan) menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Agustus 2025 di Jalan Pandugo, depan rumah nomor 33, Surabaya. Saat itu, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih bernopol L-5857-AAA dengan kecepatan sekitar 55–60 km/jam dari arah barat menuju timur.
Pada saat bersamaan, korban meninggal Siti Martaniani (alm) tengah mengendarai sepeda listrik Solos berwarna pink dari sisi kiri jalan dengan kecepatan sekitar 5–10 km/jam. Seorang petugas keamanan perumahan, Muh. Muhajir, yang sedang mengatur arus kendaraan bahkan telah memberikan isyarat tangan kepada pengendara dari arah barat agar memperlambat laju kendaraan.
Namun terdakwa, tetap melaju tanpa cukup memperhatikan kondisi lalu lintas di depannya. Ketika korban mulai bergerak dari lajur kiri menuju lajur kanan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian tengah sisi kanan sepeda listrik milik korban.
Akibat benturan tersebut, korban terjatuh di dekat marka tengah jalan dengan kondisi luka serius dan mengeluarkan darah dari telinga serta mulut. Warga sekitar kemudian mengevakuasi korban ke pinggir jalan sebelum akhirnya dibawa ambulans ke RS Ubaya Surabaya.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, tim dokter menyatakan korban meninggal dunia. Selanjutnya jenazah korban menjalani visum et repertum di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Hasil Pemeriksaan Medis menunjukkkan, Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya:bMemar pada kepala, kelopak mata, lengan, dan tungkai Luka lecet pada punggung dan beberapa bagian tubuh Patah tulang tertutup pada kepala dan dagu, korban diperkirakan berusia 60 hingga 70 tahun.
Sedangkan Barang Bukti Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa; Sepeda motor Honda Scoopy dan SIM C milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Dan Sepeda listrik Solos warna pink dikembalikan kepada ahli waris korban, Rochmad Prehantono.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 8 bulan penjara.@NUR.










