Surabaya, TargetNews.id Persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Rio Pangestu seorang pengusaha Sanitary kembali digelar. di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa Rio Pangestu dengan hukuman Empat bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa Rio Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya Menjambak dan Mendorong sampai jatuh ke lantai,
Sidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Rio Pangestu dituntut Empat bulan penjara oleh jaksa atas kekerasan terhadap istrinya.
“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rio Pangestu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya di hadapan Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan tuntutan tersebut, jaksa meminta agar Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama Empat bulan kepada terdakwa Rio Pangestu.
Usai sidang pembacaan tuntutan, korban KDRT Novi berharap pada Ketua Majelis Hakim untuk memberi putusan yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi terdakwa Rio Pangestu.
“Yang Mulia Majelis Hakim, berdasarkan bukti – bukti yang ada dan pengakuan terdakwa sendiri di persidangan ini, saya memohon agar yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Saya berharap hukum ditegakkan sesuai dengan perbuatannya agar ada rasa keadilan bagi saya dan anak saya yang telah menjadi korban.”kata Novi Korban KDRT.
Mengutip dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa Rio Pangestu dan korban Novianty merupakan pasangan suami istri sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan telah dikaruniai seorang anak yang saat kejadian masih berusia di bawah satu tahun.
Hasil Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya mengungkap korban mengalami luka gores sepanjang sekitar 5 cm pada lengan atas kanan, luka lecet di dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha lutut kiri. Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul,
Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga,
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 1 April 2026 dengan agenda pembelaan dari Galuh penasehat hukum terdakwa Rio Pangestu.@NUR.










