Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:28 WIB

Rio Pangestu Pengusaha Sanitary, Dituntut Empat Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Kekerasan Terhadap Istrinya

Surabaya, TargetNews.id Persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Rio Pangestu seorang pengusaha Sanitary kembali digelar. di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa Rio Pangestu dengan hukuman Empat bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa Rio Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya Menjambak dan Mendorong sampai jatuh ke lantai,

Sidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Rio Pangestu dituntut Empat bulan penjara oleh jaksa atas kekerasan terhadap istrinya.

“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rio Pangestu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya di hadapan Ketua Majelis Hakim.

Baca juga  Gubernur Akademi Militer Beserta Persit Kartika Chandra Kirana PCBS Akmil dan Keluarga Besar Akademi Militer Mengucapkan Dirgahayu Dispenad "Warastra Pesan Cakti".

Berdasarkan tuntutan tersebut, jaksa meminta agar Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama Empat bulan kepada terdakwa Rio Pangestu.

Usai sidang pembacaan tuntutan, korban KDRT Novi berharap pada Ketua Majelis Hakim untuk memberi putusan yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi terdakwa Rio Pangestu.

“Yang Mulia Majelis Hakim, berdasarkan bukti – bukti yang ada dan pengakuan terdakwa sendiri di persidangan ini, saya memohon agar yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Saya berharap hukum ditegakkan sesuai dengan perbuatannya agar ada rasa keadilan bagi saya dan anak saya yang telah menjadi korban.”kata Novi Korban KDRT.

Mengutip dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa Rio Pangestu dan korban Novianty merupakan pasangan suami istri sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan telah dikaruniai seorang anak yang saat kejadian masih berusia di bawah satu tahun.

Baca juga  Tilik Desa Wringinjenggot, Bupati Umi Kenalkan Gerakan Rames Saceting

Hasil Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya mengungkap korban mengalami luka gores sepanjang sekitar 5 cm pada lengan atas kanan, luka lecet di dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha lutut kiri. Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul,

Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga,

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 1 April 2026 dengan agenda pembelaan dari Galuh penasehat hukum terdakwa Rio Pangestu.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Cegah Judi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Maksimalkan Pelayanan, Polresta Palangka Raya Laksanakan Serah Terima Dinas

Artikel

Polresta Sidoarjo Amankan Tersangka Cabuli Gadis Dibawah Umur

Artikel

Agar Tepat Sasaran Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Pendampingan Pendistribusian Pupuk Untuk Petani

BERITA UTAMA

Sambang dengan Masyarakat, Personel Polsek Sebangau Kuala Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Silaturahmi dengan Pastor Paroki Iteng Membangun Harmoni Komunitas

Artikel

Bukti Cinta Kepada TNI Mbah Samijan Semangat Bantu Personel Satgas Di Lokasi TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla
error: Konten dilindungi!!