Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:22 WIB

Tarif AS Turun ke 19 Persen, Lia Istifhama Dorong Kebijakan Turunan Agar Investasi Terkendali

Surabaya – Ketegasan Indonesia dalam menghadapi dinamika perdagangan global kembali menjadi sorotan publik di tengah tekanan ekonomi dunia. Di tengah negosiasi dengan Amerika Serikat terkait kebijakan tarif resiprokal, pemerintah dinilai mampu menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas tanpa mengorbankan peluang ekonomi strategis.

Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto sebagai strategi berani yang mencerminkan kepercayaan diri Indonesia dalam percaturan global.

Menurutnya, penegasan bahwa kepentingan nasional tidak bisa ditawar bukan sekadar retorika, melainkan fondasi penting dalam membangun kedaulatan ekonomi di tengah kompetisi perdagangan bebas.

“Langkah Presiden Prabowo menunjukkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam posisi defensif, tetapi mulai memainkan peran sebagai equal partner dalam perjanjian internasional. Ini penting untuk membangun kepercayaan pasar sekaligus menjaga martabat ekonomi nasional,” ujar Ning Lia.

Keponakan Khofifah Indar Parawansa itu menambahkan, penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen merupakan hasil negosiasi realistis, bukan kompromi yang merugikan. Terlebih, adanya akses tarif nol persen bagi lebih dari 1.800 komoditas strategis membuka peluang besar bagi ekspor Indonesia ke pasar Amerika.

Baca juga  Polres Lamongan Maksimalkan Patroli di Jalur Rawan Pelemparan Batu Kaca Mobil

“Ini momentum besar bagi pelaku usaha nasional, khususnya UMKM dan industri berbasis komoditas seperti kopi dan sawit, untuk naik kelas dan memperluas penetrasi global,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ning Lia menyoroti pentingnya klausul penyesuaian dalam perjanjian sebagai bentuk perlindungan adaptif terhadap dinamika global. Ia menilai fleksibilitas tersebut menjadi instrumen penting agar Indonesia tidak terjebak dalam kesepakatan yang kaku.

“Adanya ruang renegosiasi adalah bukti pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam diplomasi ekonomi. Ini jarang dimiliki negara lain, dan patut diapresiasi,” tegasnya.

Terkait investasi dan pengelolaan sumber daya alam, ia juga mendukung komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi sebagai syarat utama. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan agenda transformasi ekonomi nasional menuju nilai tambah yang lebih tinggi.

“Pemerintah perlu mendorong hilirisasi dan menetapkan harga berbasis pasar internasional. Ini menunjukkan arah kebijakan yang pro-bisnis sekaligus pro-nasional. Investor diberi kepastian, tetapi negara tetap memegang kendali,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan terhadap investasi asing selama tetap mengikuti aturan domestik merupakan bentuk keseimbangan antara pragmatisme ekonomi dan nasionalisme strategis.

“Bukan proteksionisme, tetapi smart protectionism—melindungi kepentingan nasional tanpa menutup diri dari kolaborasi global,” tambahnya.

Baca juga  Ziarah Kebangsaan Ke Makam Bung Karno Peringati Hut Ke-60 Lemhannas RI

Dalam kesempatan itu, senator asal Jawa Timur tersebut mendorong pemerintah untuk mengawal implementasi perjanjian dengan kebijakan turunan yang berpihak pada pelaku usaha nasional, termasuk penguatan regulasi, insentif industri, serta perlindungan terhadap sektor strategis.

“Ke depan, yang dibutuhkan bukan hanya perjanjian yang baik, tetapi juga eksekusi kebijakan yang konsisten. Di sinilah peran pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap kesepakatan benar-benar bermuara pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, termasuk dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat melalui skema tarif resiprokal. Penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen disebut telah melalui pertimbangan matang, dengan tetap menyediakan ruang evaluasi apabila perjanjian dinilai merugikan.

Selain itu, pemerintah memastikan keterbukaan terhadap investasi asing tetap berjalan dengan syarat tunduk pada regulasi nasional. Dalam pengelolaan mineral kritis, pemerintah juga mewajibkan penerapan harga pasar internasional serta menegaskan pentingnya hilirisasi dengan melarang ekspor bahan mentah tanpa proses di dalam negeri.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Lakukan Optimalisasi Gerakan Imunisasi Masal Desa Binaan

Artikel

Wartawan Ditolak, Fakta Diduga Disembunyikan: PT Bangun Gunung Sari Disorot Media & J.P.K.P

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Dampingi Panglima TNI Buka Kejuaraan Pacu Kuda Nasional di Pasuruan

Artikel

Babinsa Desa Wates, Pramuka Dan Warga Bersatu Lestarikan Alam Dengan Menanam Mangrove

Artikel

Mendagri Tito Pastikan Bantuan BTT Daerah Bencana dari Pemerintah Pusat Tepat Sasaran

Artikel

Jalin Sinergi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Tiga Pilar Masyarakat dalam Jum’at Curhat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Koramil 1612-08 Mendukung Kegiatan Budaya CACI di Desa Suka Kiong

Artikel

Hangatnya Kebersamaan Ramadhan, Squad Pidum Kejari Surabaya Gelar Buka Puasa Bersama