Sampang — Kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Sampang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.
Korps Bhayangkara bertindak cepat menangkap pelaku pencurian sepeda motor di halaman Masjid Al-Ihsan Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil menangkap tersangka MB yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan di tempat tinggalnya di kecamatan Tanah Merah pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Diketahui dari penyelidikan tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pengakuan tersangka.
“Pelaku diamankan kurang lebih tujuh jam setelah kejadian. Saat ini masih kami lakukan dalami lagi pengakuan tersangka,” tutur Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, Senin, 30 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MB memang memiliki niat untuk mencuri sepeda motor korban. Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, kunci T, kunci kontak, dan satu unit handphone.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Nur Fajri.
Perwira pertama dengan dua balok emas di pundak itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut untuk mengungkap jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat di Kota Bahari.
Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sampang menjadi atensi khusus aparat kepolisian, mengingat beberapa kejadian serupa kerap terjadi dalam waktu berdekatan.
Red T










