Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 1 April 2026 - 17:07 WIB

Sentuhan Hangat Senator Cantik Lia Istifhama di Balik Aturan Pembatasan Media Sosial Anak

Surabaya – Di tengah arus deras dunia digital yang kian sulit dibendung, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas yang resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk kepedulian negara dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia.

Di balik kebijakan tersebut, suara hangat datang dari Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Sosok yang dikenal cerdas sekaligus berparas menawan ini menyampaikan bahwa perlindungan anak di dunia digital tak cukup hanya dengan pembatasan teknis.

Dengan nada penuh kepedulian, Lia menegaskan bahwa anak-anak bukan hanya perlu dijaga, tetapi juga dipahami.

“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Ini bukan sekadar melarang, tetapi membekali mereka dengan kemampuan literasi digital yang mumpuni,” tuturnya di Surabaya.

Baca juga  Bila Terpilih, H. Ria Norsan Siap Berjuang Keras untuk Wujudkan Provinsi Kapuas Raya dan Pembangunan Infrastrukur Kalimantan Barat

Baginya, dunia digital bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dikenali bersama. Ia pun mengajak para orang tua untuk hadir lebih dekat dalam kehidupan digital anak-anak mereka.

“Orang tua harus menjadi mitra bagi anak-anak di dunia maya. Bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai teman diskusi. Anak-anak butuh ruang untuk bercerita, untuk bertanya, dan untuk belajar memilah mana yang baik dan mana yang tidak,” ungkapnya.

Kehadiran orang tua, menurut Lia, adalah kunci yang tak tergantikan. Komunikasi yang hangat dan terbuka diyakini mampu menjadi benteng terkuat dari berbagai ancaman digital, mulai dari perundungan daring hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Baca juga  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar KRYD Guna Kawal Arus Balik di Terminal GSN

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa aturan ini akan diterapkan secara nasional, dengan kewajiban bagi seluruh platform digital untuk menerapkan verifikasi usia secara ketat.

Namun pada akhirnya, seperti yang disampaikan Lia, masa depan anak tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi oleh kedekatan, perhatian, dan cinta dari orang-orang terdekatnya.

Di tengah kebijakan yang tegas, pesan Lia terasa sederhana namun dalam: menjaga anak bukan hanya soal membatasi, tetapi juga menemani mereka tumbuh—termasuk di dunia digital yang tak kasat mata.

Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Komsos dengan Pelaku UMKM Pengrajin Kripik Pisang

BERITA UTAMA

Satbinmas Polresta Palangka Raya dan Ditbinmas Polda Kalteng Persiapkan Program TOT Polmas

Artikel

Danramil 14/Pejagoan Hadiri Pertemuan Rutin PPDI Kecamatan Pejagoan

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Setelah Dilantik Jadi Dewan Kehormatan Peradi SAI, Dr Lukas Santoso S.H., M.H., M.M., M. Si, Siap Jaga Marwah Advokat

BERITA UTAMA

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Dukung Penuh Ganjar Pranowo Presiden RI, KRM Siapkan Kejutan Pada Bulan Bung Karno

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Komodo Ikuti Rapat Internal Tentang Tapal Batas Desa Gorontalo dengan Kelurahan Labuan Bajo