Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / TNI-POLRI

Kamis, 9 April 2026 - 23:04 WIB

Dua Pengedar Sabu-sabu Warga Wonokusumo Terungkap, Satu Masuk DPO Merupakan Ayah TSK

SURABAYA – Gencar pemberantasan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, patut di apresiasi. Dalam hal tersebut KP3 membuahkan hasil 2 tersangka (TSK), yang 1 tertangkap dan 1 masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO), usut punyak usut 2 TSK ini merupakan Anak dan Ayah.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba yakni AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH, Kamis (09/04/2026) mengatakan, Polisi jajaran Satreskoba KP3 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MIF (30 tahun) atas kasus peredaran jenis sabu tepatnya di Jl. Wonokusumo, pada tanggal 12 Maret 2026 di wilayah Surabaya lalu sekitar pukul 20.00 WIB.,” ujarnya.

Baca juga  Kapolresta Banyuwangi Tinjau Gudang KPU, Pastikan Kesiapan Keamanan dan Logistik Pilkada 2024

Barang bukti yang diamankan, lanjut kata Adik, meliputi 12 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 6,77 gram, timbangan digital, plastik klip, skrop sedotan, dan satu unit HP.

“Tersangka MIF mengaku sabu tersebut milik ayahnya berinisial M yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan MIF ditugaskan untuk mengedarkan barang haram kepada pasien-pasien ayahnya,” ucapnya.

Masih lanjut kata Adik, barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan tersangka, antara berupa 12 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto total ± 6,77 gram, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah skrop dari sedotan warna hitam, dan 1 unit ponsel (HP).

Baca juga  Ketum RD75: Selamat Ulang Tahun Ke 51 Kepala Desa Muktiwari, Lanjutkan 2 Periode

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Kasat Narkoba KP3 menambahkan, untuk sementara yang berkaitan hal tersebut di atas akan menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut, agar bisa memutuskan mata rantai peredaran narkoba jenis sabu-sabu, khusnya di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) ini,” tutup AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH dihadapan Wartawan. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

Artikel

Manager Air Mineral Viz Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ketua IWO Babel

Artikel

Lantunan sholawat Nabi menggema di halaman Kantor Pemerintahan

Artikel

Satgas TMMD ke-124 Kodim HST Kejar Target Rehab RTLH di Haruyan

BERITA UTAMA

Kondusifkan Situasi Kamtibmas Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhayangkara ke 77 Polres Pelabuhan Tanjungperak Revitalisasi Wisata Religi Sunan Ampel

Artikel

TINGKATKAN KESADARAN HUKUM DAN DISIPLIN MILITER, KODIM 1714/PJ LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM

BERITA UTAMA

Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Sidang Kasus Kyokushinkai, Anak Buah Tjandra Sridjaja Ini Bikin Malu Diri Sendiri