Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / TNI-POLRI

Kamis, 9 April 2026 - 23:04 WIB

Dua Pengedar Sabu-sabu Warga Wonokusumo Terungkap, Satu Masuk DPO Merupakan Ayah TSK

SURABAYA – Gencar pemberantasan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, patut di apresiasi. Dalam hal tersebut KP3 membuahkan hasil 2 tersangka (TSK), yang 1 tertangkap dan 1 masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO), usut punyak usut 2 TSK ini merupakan Anak dan Ayah.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba yakni AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH, Kamis (09/04/2026) mengatakan, Polisi jajaran Satreskoba KP3 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MIF (30 tahun) atas kasus peredaran jenis sabu tepatnya di Jl. Wonokusumo, pada tanggal 12 Maret 2026 di wilayah Surabaya lalu sekitar pukul 20.00 WIB.,” ujarnya.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala, sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Barang bukti yang diamankan, lanjut kata Adik, meliputi 12 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 6,77 gram, timbangan digital, plastik klip, skrop sedotan, dan satu unit HP.

“Tersangka MIF mengaku sabu tersebut milik ayahnya berinisial M yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan MIF ditugaskan untuk mengedarkan barang haram kepada pasien-pasien ayahnya,” ucapnya.

Masih lanjut kata Adik, barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan tersangka, antara berupa 12 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto total ± 6,77 gram, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah skrop dari sedotan warna hitam, dan 1 unit ponsel (HP).

Baca juga  Berkas Perkara P-21, 2 Tersangka Curas Di Limpahkan Polres Sampang Ke JPU Kejaksaan Negeri Sampang

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Kasat Narkoba KP3 menambahkan, untuk sementara yang berkaitan hal tersebut di atas akan menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut, agar bisa memutuskan mata rantai peredaran narkoba jenis sabu-sabu, khusnya di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) ini,” tutup AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH dihadapan Wartawan. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

BABINSA KORAMIL 1008-05/KELUA DAMPINGI PETANI PADI DI DESA MADANG

BERITA UTAMA

Olahraga Pagi Bersama, Kapolres Pulang Pisau Bangun Sinergi dan Tingkatkan Kebugaran Personel

Artikel

Polwan Polres Pasuruan Gelar Rise and Speak di Stasiun Bangil

Artikel

Profil Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM NASIONAL Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Artikel

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Bersama Warga Kejar Target, Cor Teras Langgar

Artikel

Bhabinkamtibmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan di kebun