Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 10 April 2026 - 22:10 WIB

Humas PN Surabaya Tegaskan Tak Pernah Panggil Wali Kota Terkait Perkara PT Unicomindo

Surabaya,TargetNews.ID Beredarnya kabar pemanggilan Wali Kota Surabaya dalam perkara sengketa antara PT Unicomindo Perdana melawan Pemerintah Kota Surabaya. humas pengadilan negeri Surabaya S.Pujiono, S.H, M.Hum pada hari Jumat, memberikan klarifikasi tegas

Menurut Pujiono, perkara tersebut memiliki riwayat panjang, mulai dari Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Surabaya, berlanjut ke tingkat banding Nomor 177/PDT/2014/PT Surabaya, kasasi Nomor 320 K/PDT/2016, hingga Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/Pdt/2021. Dalam putusan tersebut, pengadilan pada prinsipnya mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat.

“Karena gugatan dikabulkan sebagian, maka secara hukum dimungkinkan untuk dilakukan eksekusi,” jelas Pujiono.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses eksekusi tidak berjalan hingga tuntas. Setelah permohonan eksekusi diajukan oleh PT Unicomindo Perdana, Pengadilan Negeri Surabaya telah menindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk melakukan aanmaning (peringatan) kepada pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga  Wurja Beri Apresiasi Sekaligus Teguran Keras Terkait Serapan Anggaran dan Kepuasan Publik

“Setelah aanmaning dilakukan dan diberikan waktu 30 hari, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak melanjutkan prosesnya. Akibatnya, perkara eksekusi tersebut dicoret dari daftar,” ungkapnya.

Dengan dicoretnya permohonan eksekusi tersebut, lanjut Pujiono, secara otomatis tidak ada lagi dasar bagi pengadilan untuk melanjutkan tindakan hukum, termasuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Surabaya.

“Karena sudah dicoret, maka tidak ada eksekusi yang berjalan. Pengadilan juga tidak pernah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Wali Kota Surabaya terkait perkara ini,” tegasnya.

Ia juga menepis informasi yang menyebut adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme di luar prosedur resmi pengadilan. Menurutnya, seluruh proses hukum, termasuk eksekusi, harus dilakukan secara formal dan tercatat.

Baca juga  SEBAGAI BAKTI SOSIAL KEPADA MASYARAKAT, PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI DONOR DARAH SEMARAK MENYAMBUT HUT KE-78 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

“Tidak ada yang namanya penyerahan di bawah tangan dalam konteks ini. Semua harus melalui prosedur resmi pengadilan,” imbuhnya.

Pujiono menambahkan, apabila di kemudian hari PT Unicomindo Perdana kembali mengajukan permohonan eksekusi, maka perkara yang sebelumnya dicoret dapat dibuka kembali dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, apabila terdapat upaya penyelesaian antara para pihak di luar pengadilan, hal tersebut merupakan ranah privat dan tidak menjadi kewenangan pengadilan selama tidak diajukan secara resmi.

Dengan demikian, PN Surabaya memastikan bahwa kabar pemanggilan Wali Kota Surabaya terkait perkara tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Ungkap Kasus Penemuan Jenazah Bayi, Polres Tegal bekuk pelaku di Bekasi dan Tegal

BERITA UTAMA

AKBP Aris Purwanto Resmi,Menjadi Pejabat Nomor Satu Di Wilayah Hukum Polres Batu

BERITA UTAMA

Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Jelang Pilkada Serentak 2024, Sat Binmas Polres Kendal Laksanakan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Knalpot Brong

Artikel

Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Himbauan dan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar serta Bahaya Dampak Karhutla

Artikel

Menambah Wawasan Serta Keterampilan Masyarakat TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Hadirkan, Penyuluhan Perikanan

BERITA UTAMA

DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Menggelar Tasyakuran & Doa Bersama Dalam Rangka HUT Prof. Dr. Hj. Megawati Soekarnoputri Yang Ke 76