Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 10 April 2026 - 22:10 WIB

Humas PN Surabaya Tegaskan Tak Pernah Panggil Wali Kota Terkait Perkara PT Unicomindo

Surabaya,TargetNews.ID Beredarnya kabar pemanggilan Wali Kota Surabaya dalam perkara sengketa antara PT Unicomindo Perdana melawan Pemerintah Kota Surabaya. humas pengadilan negeri Surabaya S.Pujiono, S.H, M.Hum pada hari Jumat, memberikan klarifikasi tegas

Menurut Pujiono, perkara tersebut memiliki riwayat panjang, mulai dari Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Surabaya, berlanjut ke tingkat banding Nomor 177/PDT/2014/PT Surabaya, kasasi Nomor 320 K/PDT/2016, hingga Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/Pdt/2021. Dalam putusan tersebut, pengadilan pada prinsipnya mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat.

“Karena gugatan dikabulkan sebagian, maka secara hukum dimungkinkan untuk dilakukan eksekusi,” jelas Pujiono.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses eksekusi tidak berjalan hingga tuntas. Setelah permohonan eksekusi diajukan oleh PT Unicomindo Perdana, Pengadilan Negeri Surabaya telah menindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk melakukan aanmaning (peringatan) kepada pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga  Kerjakan Sasaran Fisik, Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Lanjutkan Cor Jalan Setapak

“Setelah aanmaning dilakukan dan diberikan waktu 30 hari, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak melanjutkan prosesnya. Akibatnya, perkara eksekusi tersebut dicoret dari daftar,” ungkapnya.

Dengan dicoretnya permohonan eksekusi tersebut, lanjut Pujiono, secara otomatis tidak ada lagi dasar bagi pengadilan untuk melanjutkan tindakan hukum, termasuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Surabaya.

“Karena sudah dicoret, maka tidak ada eksekusi yang berjalan. Pengadilan juga tidak pernah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Wali Kota Surabaya terkait perkara ini,” tegasnya.

Ia juga menepis informasi yang menyebut adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme di luar prosedur resmi pengadilan. Menurutnya, seluruh proses hukum, termasuk eksekusi, harus dilakukan secara formal dan tercatat.

Baca juga  Antisipasi Satlantas Batang: Persiapan Matang Jelang Masa Mudik di Tol Batang - Semarang

“Tidak ada yang namanya penyerahan di bawah tangan dalam konteks ini. Semua harus melalui prosedur resmi pengadilan,” imbuhnya.

Pujiono menambahkan, apabila di kemudian hari PT Unicomindo Perdana kembali mengajukan permohonan eksekusi, maka perkara yang sebelumnya dicoret dapat dibuka kembali dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, apabila terdapat upaya penyelesaian antara para pihak di luar pengadilan, hal tersebut merupakan ranah privat dan tidak menjadi kewenangan pengadilan selama tidak diajukan secara resmi.

Dengan demikian, PN Surabaya memastikan bahwa kabar pemanggilan Wali Kota Surabaya terkait perkara tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0709/Kebumen Bangun Fasilitas Umum Untuk Masyarakat Desa Wonosigro

BERITA UTAMA

Petugas Patroli Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Tag

Masyarakat Wilkum Polsek Maliku Mendukung Program Pekarangan Bergizi.

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Kegiatan Imbauan Kamseltibcar Lantas

Artikel

Ketua MPR RI Bamsoet : Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Menhan Prabowo Subianto Sudah Tepat

Artikel

Satresnarkoba Polres Gresik Sikat Dua Pengedar Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Artikel

Jenazah Anak Laki-laki Usia 14 Tahun Tenggelam Di Sungai Sigeleng Kelurahan Limbangan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan