Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 10 April 2026 - 19:15 WIB

Wali Kota Tegal Terbitkan SE Transformasi Budaya Kerja ASN

KOTA TEGAL, TargetNews.id -Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/001 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI yang dikeluarkan pada 31 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Walikota menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program efisiensi nasional sekaligus mendorong perubahan perilaku kerja ASN agar lebih produktif dan berbasis digital.

Transformasi budaya kerja ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis untuk membangun ASN yang adaptif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Dedy Yon.

Baca juga  Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.

Surat edaran tersebut mengatur pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN di Kota Tegal akan melaksanakan WFH setiap hari Jumat, kecuali bagi pejabat eselon, camat, lurah, serta unit layanan publik yang bersifat langsung seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, kebersihan, dan perizinan.

Selain itu, ASN diwajibkan melakukan presensi digital melalui aplikasi Sinok pada jam masuk dan pulang saat WFH. Kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta dorongan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan.

Baca juga  Senkom Mitra polri kota Semarang Hadiri Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 di Balai kota Semarang

Dengan kebijakan ini, kita ingin membangun budaya kerja ASN yang sehat, efisien, dan adaptif terhadap perubahan. Pemerintah Kota Tegal harus menjadi contoh bagaimana birokrasi bisa modern sekaligus hemat sumber daya,” tambah Dedy Yon.

Di SE tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, serta melaporkan hasil efisiensi anggaran setiap bulan melalui tautan resmi yang telah di sediakan.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun resiliensi organisasi pemerintahan Kota Tegal.(Fauzi/Hms)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bersama Mahasiswa KKN Kebangsaan Babinsa Kaliau Ajarkan Baca Tulis Kepada Anak Sekolah Dasar Di Perbatasan

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Bersama Bupati Manggarai Menghadiri Panen Perdana Tanaman Jagung Dan Penanaman Benih Jagung

Artikel

Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

BERITA UTAMA

Salah Satu Warga Tragah Tewas Dianiaya, Polres Bangkalan Masih Dalami Motif Pelaku

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Karya Bhakti Pembuatan Pondasi Jembatan Bersama Warga Binaan

Artikel

Resmi Di Tutup Koramil Open Cup Tahun 2025 Danramil 01/Sambas Berikan Tropi Dan Mendali

Artikel

Sinergi Kamtibmas: Polsek Sebangau Kuala Jalin Kedekatan dengan Warga Melalui Dialog Santai