Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 10 April 2026 - 19:15 WIB

Wali Kota Tegal Terbitkan SE Transformasi Budaya Kerja ASN

KOTA TEGAL, TargetNews.id -Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/001 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI yang dikeluarkan pada 31 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Walikota menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program efisiensi nasional sekaligus mendorong perubahan perilaku kerja ASN agar lebih produktif dan berbasis digital.

Transformasi budaya kerja ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis untuk membangun ASN yang adaptif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Dedy Yon.

Baca juga  Pengacara Korban Pernikan Terlarang dan Zina, Mendatangi Unit IV PPA Polres Cimahi

Surat edaran tersebut mengatur pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN di Kota Tegal akan melaksanakan WFH setiap hari Jumat, kecuali bagi pejabat eselon, camat, lurah, serta unit layanan publik yang bersifat langsung seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, kebersihan, dan perizinan.

Selain itu, ASN diwajibkan melakukan presensi digital melalui aplikasi Sinok pada jam masuk dan pulang saat WFH. Kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta dorongan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan.

Baca juga  Wujud Bakti Kemandirian Masyarakat Kodim 1009/Tanah Laut Bagikan Bibit Ikan Nila Dan Anakan Kambing Jenis Etawa

Dengan kebijakan ini, kita ingin membangun budaya kerja ASN yang sehat, efisien, dan adaptif terhadap perubahan. Pemerintah Kota Tegal harus menjadi contoh bagaimana birokrasi bisa modern sekaligus hemat sumber daya,” tambah Dedy Yon.

Di SE tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, serta melaporkan hasil efisiensi anggaran setiap bulan melalui tautan resmi yang telah di sediakan.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun resiliensi organisasi pemerintahan Kota Tegal.(Fauzi/Hms)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melaksanakan Giat rutin Bhabinkamtibmas Bripda achmad fauzi Membagi Masker sekaligus menyambangi warga binaan nya

Artikel

Senyum Bahagia Warga Kuin Kecil, Jembatan TMMD Kini Bisa Dilalui

Artikel

Sabet Gelar Best Nett 1 Flight B di Turnamen Farewell Golf Kasdam V Brawijaya

Artikel

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Penetapan APBDes TA.2023 Desa Tengku Lese, Manggarai, Didukung oleh Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Monitoring Kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor Bidang Kesehatan UPTD Puskesmas Menteng

Artikel

Batituud Koramil 15/Klirong Hadiri Dialog Moderasi Beragama Dan Pelestarian Lingkungan

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Bersama Pemda Gelar Aksi Bersihkan Pantai Bambang