Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Sabtu, 11 April 2026 - 11:03 WIB

Sidang Tambang Ilegal PT PBS Ricuh, Sejumlah Orang Ngaku Keluarga Terdakwa Usir Wartawan

Tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik. Agenda sidang pembelaan terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) terhadap perkara tambang ilegal dengan nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis 3 April 2026, berlangsung ricuh. Sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa melakukan pengusiran terhadap wartawan Berita Keadilan.

Mereka menolak pemberitaan yang terus melansir kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS).

Menurut wartawan Berita Keadilan, Edi Santoso, dirinya sempat mendapat protes keras dari sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa. Bahkan, Edi sempat didorong-dorong seorang pria yang mengaku keluarga terdakwa. Pihak security PN Lamongan yang mengetahui kejadian itu, bukannya melindungi wartawan Edi malahan turut menggiring Edi keluar ruangan sidang dan membawanya ke kantor pos security PN Lamongan, meski hakim mengatakan bahwa sidang terbuka untuk umum. “Bahkan KTP saya sempat difoto security PN Lamongan,” ungkap Edi. Akibatnya, demi persidangan berjalan kondusif, Edi terpaksa meninggalkan ruang sidang, padahal ia hadir berniat meliput jalannya persidangan sekaligus ingin mendengarkan langsung pembelaan advokat dari terdakwa.

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Salah seorang yang mengaku keluarga terdakwa menyebut pemberitaan Berita Keadilan salah semua. “Berita itu salah semua. Perusahaan resmi dan memiliki izin. Bilang redaksimu untuk Take down beritanya. Suruh redaksimu menghubungi saya,” ucap pria yang enggan disebut namanya dan mengaku dari keluarga terdakwa. Kemudian pria tersebut memberikan nomor handphone 08234298**** kepada Edi, wartawan Berita Keadilan. Namun, saat redaksi mencoba menghubungi nomor tersebut, ternyata tidak aktif.

Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H, mengecam tindakan pengusiran wartawan. “Seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi. Tindak pengusiran sejumlah orang yang mengaku dari keluarga terdakwa dan security PN Lamongan bertentangan dengan perlindungan terhadap wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dan Pasal 8, berbunyi: dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Artinya, tindakan pengusiran wartawan dari ruang sidang terbuka jelas bertentangan dengan UU Pers,” tegas Dwi, pria kelahiran Surabaya ini.

Baca juga  Jam Komandan, Dandim 1002/HST Ingatkan Anggota Hindari Judi Online, Ancam Sanksi Berat

Perlu diingat, masih Dwi, siapa pun yang mengusir, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan saat meliput kegiatan publik, termasuk sidang terbuka dapat dijerat pidana.

Pasal 18 ayat (1), berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

“Kami masih melakukan koordinasi dan rapat redaksi untuk melakukan langkah hukum selanjutnya atas perlakuan wartawan kami dari sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa dan oknum security PN Lamongan,” pungkas Dwi.

Sidang tambang ilegal di PN Lamongan berubah ricuh akibat pengusiran wartawan. Tindakan tersebut menyalahi prinsip keterbukaan sidang dan melanggar UU Pers. Publik kini menunggu langkah hukum dari Berita Keadilan serta sikap tegas aparat terhadap insiden yang mencoreng wajah peradilan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Nahdlatul Ulama — Muhammadiyah Sepakat Tak Persoalkan Bangunan Masjid Mirip Ka’bah di Jrengik

Artikel

Penuh Haru, Prajurit dan PNS Korem 172/PWY Lepas Brigjen TNI Dedi Hardono, S.I.P

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Kepedulian Satgas Yonif 611/Awang Long Bantu Masyarakat Nayaro Dengan Pelayanan Kesehatan

BERITA UTAMA

Lagi- Lagi Jurnalist di Polisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua AWI DPD Prov. Jabar Angkat Bicara

Artikel

Danrem 043/Gatam Sambut Silaturahmi Danbrigif 4 Marinir/BS

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Bantu Pemdes Kalijaya Salurkan Bantuan Bagi 35 KPM

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Hadiri Karnaval HUT RI ke-79 di Reok Barat
error: Konten dilindungi!!