Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 12 April 2026 - 21:23 WIB

Satreskrim Polsek Tulungagung Kota, Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif

TULUNGAGUNG Unit Satuan reserse kriminal (Satreskrim ) Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online yang terjadi di wilayah Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung Provinsi Jawa Timur.

Saat memberikan keterangan pada wartawan, Minggu (12/04/2026) Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Fajar I.N.

Peristiwa penipuan terjadi pada Kamis (2/4/26), saat ibu korban, Sdri. Indasah, menerima pesanan fiktif nasi goreng sebanyak 85 bungkus melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung.

Pelaku mengirimkan bukti transfer palsu sejumlah Rp. 1.805.000,-, sehingga korban percaya dan mengembalikan kelebihan transfer sebesar Rp. 700.000,-. Selanjutnya, pelaku kembali mengarahkan korban untuk melakukan transaksi melalui QRIS dengan dalih tertentu hingga akhirnya uang korban sebesar Rp. 1.805.000,- keluar dari rekening.

Baca juga  Canda Tawa Eratkan Kebersamaan Satgas TMMD dengan Warga Pengambau Hilir Luar

“Korban baru menyadari telah tertipu setelah melakukan pengecekan saldo dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota”, jelas IPTU Nanang.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan dan dipimpin Panit 1 IPTU Prasetyo Adi, SH petugas bergerak ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yakni inisial AD (27), warga Ds. Lebaksari, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro. Sabtu (11/4/26) sekitar pkl 01.15 WIB.

Baca juga  Halal Bihalal Dan Santunan Yatim Piatu Jamaah Syifa'ul Quluub

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer melalui aplikasi BRImo serta 1 unit HP”, kata IPTU Nanang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 KUHP dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara,” tambahnya.

Polres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat, Terutama masyarakat di kabupaten Tulungagung, untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan online, khususnya yang mengatasnamakan instansi tertentu, serta memastikan setiap transaksi telah benar-benar masuk ke rekening sebelum melakukan pengiriman uang. (MLDN)

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan Rasa Nyaman Saat Liburan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Patroli Bersama Di Sejumlah Tempat Wisata

BERITA UTAMA

Silaturahmi DR. Lukas Santoso,S.H.,M.H.,M.M.,M.Si. dan Kaskogartap III/Surabaya, Bahas Pembinaan Olahraga dan Perspektif Hukum

Artikel

Stop Gunakan Racun Saat Mencari Ikan Disungai

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala, secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

BERITA UTAMA

Danramil 1612-02/Komodo bersama Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat Gelar Jalan Sehat dan Kampanye Labuan Bajo Bebas Sampah dalam Rangka Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-76

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Artikel

Polres Pacitan Amankan 27 Motor Tidak Sesuai Spektek Balap Liar