Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 12 April 2026 - 21:23 WIB

Satreskrim Polsek Tulungagung Kota, Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif

TULUNGAGUNG Unit Satuan reserse kriminal (Satreskrim ) Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online yang terjadi di wilayah Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung Provinsi Jawa Timur.

Saat memberikan keterangan pada wartawan, Minggu (12/04/2026) Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Fajar I.N.

Peristiwa penipuan terjadi pada Kamis (2/4/26), saat ibu korban, Sdri. Indasah, menerima pesanan fiktif nasi goreng sebanyak 85 bungkus melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung.

Pelaku mengirimkan bukti transfer palsu sejumlah Rp. 1.805.000,-, sehingga korban percaya dan mengembalikan kelebihan transfer sebesar Rp. 700.000,-. Selanjutnya, pelaku kembali mengarahkan korban untuk melakukan transaksi melalui QRIS dengan dalih tertentu hingga akhirnya uang korban sebesar Rp. 1.805.000,- keluar dari rekening.

Baca juga  KAPOLSEK DUKUH PAKIS SOSIALISASI PENGENALAN PERUNDUNGAN DI SDI DARUT TAQWA DALAM RANGKAIAN HUT BHAYANGKARA KE 77

“Korban baru menyadari telah tertipu setelah melakukan pengecekan saldo dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota”, jelas IPTU Nanang.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan dan dipimpin Panit 1 IPTU Prasetyo Adi, SH petugas bergerak ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yakni inisial AD (27), warga Ds. Lebaksari, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro. Sabtu (11/4/26) sekitar pkl 01.15 WIB.

Baca juga  Apel Kesiapan Kegiatan Patroli Terpadu Daerah Rawan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer melalui aplikasi BRImo serta 1 unit HP”, kata IPTU Nanang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 KUHP dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara,” tambahnya.

Polres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat, Terutama masyarakat di kabupaten Tulungagung, untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan online, khususnya yang mengatasnamakan instansi tertentu, serta memastikan setiap transaksi telah benar-benar masuk ke rekening sebelum melakukan pengiriman uang. (MLDN)

Share :

Baca Juga

Artikel

Diduga Pekerjaan Pengaspalan Hotmik Tidak Sesuai yang Terterah Dipapan Nama

Artikel

Petugas Patroli Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam di kawasan Pertokoan

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala Giat Patrol dan pengecekan sepeda motor

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Awali Tugas Kapolda Jatim Lantik Direktur Lalu Lintas yang Baru

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Himbauan Kamseltibcar ke Pengguna Jalan

Artikel

Kapolri Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pusdiklat SPSI di Kawasan Jatiluhur Kab. Purwakarta

BERITA UTAMA

Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya Sat Samapta laks Patroli