TargetNews.ID, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) terus maksimal dan berupaya melaksanakan sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF)sudah berjalan beberapa tahun ini.
Sosialisasi digencar oleh DPKP Batu, tujuannya untuk memastikan masyarakat agar memahami apa yang di maksud PBG maupun SLF. Karena dengan meningkatnya laju pembangunan rumah penduduk dan obyek properti. Maka sosialisasi perizinan bangunan gedung di wilayah Kota Batu wajib dimaksimalkan.
“Bentuk sosialisasi yang diterapkan oleh petugas DPKP dengan pendekatan ke masyarakat dengan cara edukasi dan langkah persuasif bukan dengan penindakan. Hal itu agar masyarakat sadar dan faham antara hak dan kewajibannya,”kata Kepala DPKP Batu Drs.Arief As Siddiq, M.H, Rabu (15/4/2026) siang.
Ditegaskan oleh Arief As,Siddiq, hal ini sangat penting dilakukan sosialisasi lebih maksimal lagi, agar PBG untuk memastikan setiap bangunan memiliki kelaikan fungsi mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Karena masyarakat Kota Batu masih ada kecenderungan untuk menunda pengurusan perizinan bangunan gedung.
Merujuk hasil survey DPKP Batu, maka langkah konkrit tetap memaksimalkan sosialisasi dan pemahaman pada masyarakat yang ada di tiga Kecamatan saat ini. Langkahnya mendukung pendataan perizinan bangunan gedung melalui program Sistem Informasi Gerak Cepat Pengawasan (SIGAP).
“Apa yang dilaksanakan mulai awal pendataan melalui sistem hingga sampai selesai dikeluarkannya surat perizinannya. Hal itu sesuai pada dasar hukum serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan.
Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,Permen Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Juga di kuatkan Peraturan Menteri Pekwrjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/prt/m/2018, tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung,”jelas Arief As Sidiq.
Ketika berkas kelengkapan dokumentasi faktor pendukung permohonan perijinan sudah lengkap pada dinas terkait maupun petugas yang di tunjuk dan sesuai ketetapnnya. Maka pihak petugas melakukan verifikasi.
“Ditambahkan Arief As Siddiq, jika pemohon belum dapat membuktikan perizinannya, makan akan dilakukan pembinaan lanjutan atau bisa dilakukan penertiban sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,”tutupnya.
Kesempatan itu disampaikan oleh Kepala Bidang bina konstruksi, Puspa Permanasari, ST, MT, menambahkan, menghimbau pada masyarakat jika sudah mengantongi izin PBG dan SLF. Hal ini sangat bermanfaat jugaa menguntungkan sebagai kepastian hukum,keamanan bangunan bisa bermanfaat untuk peningkatan nilai usaha.
“Sekali lagi jika masyarakat faham alur proses perizinan pengelolaan bangunan diberikan ambang batas waktu maksimal 15 hari kalender. Sejak pelaksanaan sosialisasi untuk menyerahkan form klarifikasi serta dokumen pendukungnya,” jelas Puspa Permanasari.
Masyarakat saat ini sudah mengikuti alur dan proses perizinan bangunan gedung sangat mudah dan tidak ada unsur berbelit atau menyulitkan pemohon. Saat ini pemerintah pola pelayanannya cepat, tepat sesuai prosedur, juga mengedepankan langkah persuasif juga edukatif.
Himbauan kami dari DPKP Kota Batu mari masyarakat yang masih belum dan merasa canggung untuk melakukan perizinan bangunan gedung, bisa hadir langsung di kantor untuk mendapatkan informasi atau sekema yang benar. Agar tidak tumpang tindih oleh pihak-pihak yang bisa merugikan masyarakat dalam proses permohonan perizinan bangunan gedung. (Wan)










