Bangkalan, Meskipun Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munip, telah meminta maaf secara terbuka terkait dugaan penistaan terhadap wartawan dan LSM, permintaan maaf tersebut tidak membuat beberapa jurnalis dan lembaga masyarakat menghentikan langkah hukum yang akan diambil. Khususnya Ketua DPW Fast Respon (Fric) Jawa Timur, Imam Arifin (Anugrah), yang menegaskan tidak akan menerima maaf begitu saja.
Pasalnya, selain video mengenai penistaan profesi jurnalis dan LSM sudah viral dan tersebar luas, diduga kuat Abdul Munip telah melanggar hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU IT).
Dengan keputusan bersama beberapa lembaga dan para jurnalis, Ketua DPW Fast Respon (Fric) Jawa Timur akan segera melaporkan dugaan pelanggaran hukum pidana tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut Imam Arifin (Anugrah), penistaan yang dilakukan telah melukai hati seluruh komunitas jurnalis dan LSM, mengingat penyataan tersebut telah viral di kalangan media di seluruh Indonesia.
“Kami selaku Ketua DWP Fast Respon (Fric) Jawa Timur, akan segera melaporkan pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Madura, Abdul Munip, ke pihak berwenang,” tegas Imam Arifin alias Anugrah kepada awak media pada Jumat (29/05/2026).
Ia juga menambahkan bahwa meskipun permintaan maaf dari Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan telah diterima dan pihaknya tetap memaafkan, proses pelaporan terkait dugaan penistaan terhadap jurnalis dan LSM serta pelanggaran UU IT akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
“Oleh karena itu, kami masih mengumpulkan beberapa berkas dan bukti untuk pelaporan dan paling cepat hari Senin depan akan melaporkan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munip, ke pihak berwenang dengan dasar ancaman hukuman sesuai UU IT,” tutupnya.










