Sampang TargetNews.id — FR (35), warga Desa Jrengik, Sampang dan inisial F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, harus merasakan pengabnya tahanan Polres Sampang.
Pasalnya kedua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian meteran listrik.
AKBP Hartono melalui Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan tindak pidana itu terjadi di Coffee Lyco GO, Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 Wib.
Menurut Kasihumas Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika karyawan korban atau saksi ingin menghidupkan lampu Cafe, karena lampu tidak bisa dihidupkan selanjutnya karyawan korban atau saksi melihat meteran, sampai ke lokasi meteran, meteran tersebut sudah terlepas dari tempat semula dan terdapat bekas potongan sisa kabel.
“Mengetahui meteran hilang, saksi melihat rekaman CCTV Cafe yang ada di depan Cafe, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang,” ucap AKP Eko Puji Waluyo.
Adanya laporan korban, Polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.
“Kamis pukul 20.30 WIB, Sat Reskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku. Penangkapan di Pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, Sat Reskrim Polres Sampang juga mengamankan satu lembar salinan pembayaran pembelian Token Listrik Nomor 86259721123 atas nama pelanggan Syaifil Romadon tanggal 10 April 2026 dan meteran yang terpasang di Cafe sebagai barang bukti.
“Kedua terduga pelaku 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
AKP Eko Puji Waluyo juga bilang berdasarkan hasil pengembangan, pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 12 TKP dengan sasaran barang berupa Outdoor AC.
Red T










