Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 17 April 2026 - 18:57 WIB

Beraksi di 12 TKP!!! Spesialis Pencuri Meteran Listrik dan Outdoor AC Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang 

Sampang TargetNews.id — FR (35), warga Desa Jrengik, Sampang dan inisial F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, harus merasakan pengabnya tahanan Polres Sampang.

 

Pasalnya kedua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian meteran listrik.

 

AKBP Hartono melalui Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan tindak pidana itu terjadi di Coffee Lyco GO, Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 Wib.

 

Menurut Kasihumas Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika karyawan korban atau saksi ingin menghidupkan lampu Cafe, karena lampu tidak bisa dihidupkan selanjutnya karyawan korban atau saksi melihat meteran, sampai ke lokasi meteran, meteran tersebut sudah terlepas dari tempat semula dan terdapat bekas potongan sisa kabel.

Baca juga  BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tegal Adakan Aksi Bersih Pantai dan Penyerahan Tempat Sampah Daur Ulang di Pantai Alam Indah Tegal

 

“Mengetahui meteran hilang, saksi melihat rekaman CCTV Cafe yang ada di depan Cafe, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang,” ucap AKP Eko Puji Waluyo.

 

Adanya laporan korban, Polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.

 

“Kamis pukul 20.30 WIB, Sat Reskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku. Penangkapan di Pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim,” jelasnya.

Baca juga  Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Kendal Gelar Patroli Skala Besar

 

Selain mengamankan kedua tersangka, Sat Reskrim Polres Sampang juga mengamankan satu lembar salinan pembayaran pembelian Token Listrik Nomor 86259721123 atas nama pelanggan Syaifil Romadon tanggal 10 April 2026 dan meteran yang terpasang di Cafe sebagai barang bukti.

 

“Kedua terduga pelaku 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

 

AKP Eko Puji Waluyo juga bilang berdasarkan hasil pengembangan, pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 12 TKP dengan sasaran barang berupa Outdoor AC.

Red T

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya

BERITA UTAMA

BINA KEMAMPUAN DAN KEKUATAN PRAJURIT SALAWAKU MELAKSANAKAN (UNPD) CROSS COUNTRY 5000 METER

BERITA UTAMA

MEMELIHARA KESIAPAN TEMPUR PRAJURIT YONMARHANLAN IX AMBON LAKSANAKAN SENAM SENJATA DAN LARI PAGI BERSENJATA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Padat Karya P3-TGAI di Wilayah Binaannya

BERITA UTAMA

Cegah Kemacetan dan Laka Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin Trans Kalimantan

Artikel

Komunitas Tretan Dihadiri Bacaleg Zainal Arifin Dapil 2 Gelar Nobar Debat Cawapres 2024

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Bantu Warga amankan pemuda Mabuk yang mencekik seorang Ibu.