Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 17 April 2026 - 18:57 WIB

Beraksi di 12 TKP!!! Spesialis Pencuri Meteran Listrik dan Outdoor AC Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang 

Sampang TargetNews.id — FR (35), warga Desa Jrengik, Sampang dan inisial F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, harus merasakan pengabnya tahanan Polres Sampang.

 

Pasalnya kedua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian meteran listrik.

 

AKBP Hartono melalui Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan tindak pidana itu terjadi di Coffee Lyco GO, Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 Wib.

 

Menurut Kasihumas Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika karyawan korban atau saksi ingin menghidupkan lampu Cafe, karena lampu tidak bisa dihidupkan selanjutnya karyawan korban atau saksi melihat meteran, sampai ke lokasi meteran, meteran tersebut sudah terlepas dari tempat semula dan terdapat bekas potongan sisa kabel.

Baca juga  BAGUS siap jalankan perintah dari Guruh Sukarno Putra " All Out Menangkan Ganjar Pranowo Presiden

 

“Mengetahui meteran hilang, saksi melihat rekaman CCTV Cafe yang ada di depan Cafe, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang,” ucap AKP Eko Puji Waluyo.

 

Adanya laporan korban, Polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.

 

“Kamis pukul 20.30 WIB, Sat Reskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku. Penangkapan di Pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim,” jelasnya.

Baca juga  Polda Jatim Beri Bantuan Kemanusiaan Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

 

Selain mengamankan kedua tersangka, Sat Reskrim Polres Sampang juga mengamankan satu lembar salinan pembayaran pembelian Token Listrik Nomor 86259721123 atas nama pelanggan Syaifil Romadon tanggal 10 April 2026 dan meteran yang terpasang di Cafe sebagai barang bukti.

 

“Kedua terduga pelaku 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

 

AKP Eko Puji Waluyo juga bilang berdasarkan hasil pengembangan, pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 12 TKP dengan sasaran barang berupa Outdoor AC.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Sampang Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025

Artikel

Rilis Akhir Tahun 2025, Polri Paparkan Capaian Operasional dan Perkuat Pendekatan Humanis Berbasis Kepercayaan Publik

Artikel

Kodim 1002/HST Gelar Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional

BERITA UTAMA

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SI’MBISA Berhasil Hidupkan Kembali Kampung Suru – Suru Seperti Sedia Kala

BERITA UTAMA

Ciptakan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

BERITA UTAMA

Sat Intelkam Polres Kendal Berikan Bantuan Pada Mantan Napiter

Artikel

Poktan Tani Makmur Bersama Babinsa Bendo, Bahu Membahu Pasang Talud di Sumber Air Mbah Bendo

Artikel

Diduga Ada Kekerasan Polisi di Pulau Laut Barat, Anggota ARUN Dibanting dan Ponsel Direbut