Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 17 April 2026 - 22:38 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Buka Fakta, Tersangka Direhabilitasi, Bukan Dibebaskan

SURABAYA TargetNews.ID Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret nama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir di tengah masyarakat. Tuduhan adanya permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka pun sempat memicu polemik.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.

 

Ia memastikan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh proses penanganan perkara, kata dia, telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Tidak ada praktik tangkap-lepas seperti yang dituduhkan. Semua kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka dalam perkara tersebut memang tidak berada di dalam tahanan, namun bukan berarti dibebaskan. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani perawatan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN).

Baca juga  Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

 

Keberadaan tersangka di tempat rehabilitasi tersebut, lanjutnya, dapat dibuktikan secara langsung dengan mendatangi lokasi LRPPN.

 

“Yang bersangkutan sampai sekarang masih berada di rumah rehabilitasi LRPPN. Itu bisa dicek langsung di lapangan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

 

Penempatan tersangka di rehabilitasi merupakan hasil dari mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti (non BB), dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka adalah pengguna, dibuktikan dengan hasil tes urin positif.

 

Dalam sistem hukum di Indonesia, penanganan terhadap pengguna narkotika memang tidak selalu berujung pada penahanan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna yang memenuhi kriteria dapat direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

 

Bahkan, dalam praktiknya, untuk barang bukti dalam jumlah kecil—seperti di bawah satu gram atau setara dengan sekitar lima butir ekstasi—dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya setelah melalui asesmen resmi oleh tim yang berwenang.

Baca juga  Kantor Bank Jateng Cabang Tegal Buka Tabungan BIMA Untuk Nasabah Di Wilayah Jawa Tengah

 

“Semua ada mekanismenya. Tidak serta-merta dilepas, tapi melalui proses asesmen terpadu sesuai undang-undang,” jelasnya.

 

Dengan demikian, keberadaan tersangka di LRPPN bukanlah bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara profesional, serta memastikan setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi diharapkan menjadi rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

 

Penegakan hukum terhadap narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan bagi pengguna, sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DPRD Kabupaten Sampang Gelar Paripurna: Dua Raperda Jadi Pembahasan Penting

BERITA UTAMA

Jumat Bersih Danramil 05/Pemangkat Pimpin Gotong-Royong Bersihkan Lingkungan

BERITA UTAMA

Ketua Umum Partai Demokrat MAICKEL Bersama Bacaleg Dari Divisi Humas DPP ( GBNN ) Yusuf Kurniawan / Iwan Bertekad Untuk Memenangkan Pemilu 2024 Demi Menyambung Lidahnya Semua Masyarakat Wong Cilik Di Banyuwangi

Artikel

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

Artikel

Bupati Brebes Dorong Pesantren Jadi Pelopor Lingkungan Berkelanjutan Melalui Eco Pesantren

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Ratusan Pemuda Calon Prajurit Jalasena Diberangkatkan dari Lantamal V

Artikel

Lapas Blitar Pungli Meledak, Napi Korupsi Diperas hingga Rp100 Juta