SAMPANG TargetNews.id – Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi (inex) di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial M.F, warga setempat.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 24 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Red Bull”, 1 butir pil serupa, serta 1 butir pil warna kuning berlogo “Super Mario”. Selain itu, polisi juga menyita plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu, kotak pewarna rambut, serta dua unit handphone.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut.
“Pelaku diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi yang siap edar,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Ia menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya.
Red T










