Surabaya, TargetNews.ID – Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim. Jumat, 17/4/26.
Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi masuk ke Unit PPA Polda Jawa Timur.
Nomor Laporan: LP/B/523/IV/2026/SPKT/Polda Jatim.
Kasus ini bukan sekedar kasus biasa, ini Membuka dugaan adanya :
⚠️ Relasi kuasa yang timpang
⚠️ Tekanan dan manipulasi terhadap korban
⚠️ Dugaan pemaksaan terhadap tubuh perempuan
Rikha Permatasari menerangkan “Perempuan bukan OBYEK, Tubuh Perempuan bukan untuk dikendalikan dan Hukum tidak boleh Diam.”
PESAN KERAS KEPADA TERDUGA PELAKU :
Tidak ada lagi ruang aman bagi Pelaku kekerasan terhadap Perempuan. Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan Kasus ini akan dikawal sampai tuntas.
“Kami tidak hanya mendampingi,
kami akan MELAWAN sampai keadilan ditegakkan.”
Negara harus hadir dan hukum harus tegas. Kasus ini sekarang dalam penanganan Unit PPA Polda Jawa Timur.{Red}










