Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 21 April 2026 - 14:30 WIB

Ketua Komite SMKN 12 Surabaya Diduga Mengalami Tekanan usai Pelaku Memperlihatkan Senjata Api, MAKI Jatim Ultimatum 24 Jam Kadindik Bertindak

Surabaya – Peristiwa intimidasi senjata api terhadap Ketua Komite SMKN 12 Surabaya bukan sekadar insiden kriminal, ini adalah alarm keras atas kegagalan sistemik yang terjadi di dalam institusi pendidikan. Lokasinya pun tidak main-main: ruang kepala sekolah SMKN 12 Surabaya. Tempat yang seharusnya menjadi pusat kendali, justru berubah menjadi titik terjadinya intimidasi bersenjata.

 

Fakta ini sendiri sudah cukup untuk mengguncang kepercayaan publik. Jika ruang formal sekolah bisa ditembus oleh ancaman bersenjata, maka pertanyaan mendasarnya sederhana: di mana kontrol, di mana pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab?

 

Keterangan yang menyebutkan adanya pihak lain di lokasi, termasuk Prata, justru menambah lapisan kejanggalan. Hingga kini belum ada penjelasan terang mengenai kronologi utuh maupun posisi para pihak saat kejadian.

 

Kekosongan informasi ini membuka ruang spekulasi yang berbahaya dan lebih parah lagi, menunjukkan lemahnya transparansi.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

 

Ketua Komite SMKN 12 tidak menutup-nutupi keresahannya. Ia secara gamblang menyatakan bahwa situasi sudah tidak aman, bahkan memberi tenggat waktu kepada pihak terkait untuk bertindak. Pernyataan ini bukan sekadar keluhan, melainkan bentuk peringatan bahwa kesabaran telah mencapai batas.

 

Desakan evaluasi terhadap kepala sekolah SMKN 12 pun menjadi relevan. Dalam konteks kepemimpinan, kelalaian menjaga keamanan bukan hal teknis itu adalah kegagalan mendasar. Jika terbukti ada pembiaran atau ketidakmampuan mengendalikan situasi, maka tuntutan pencopotan bukan berlebihan, melainkan konsekuensi logis.

 

Dari sisi hukum, kasus ini jelas masuk kategori serius. Intimidasi dengan senjata api ilegal bukan hanya intimidasi, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah tegas mengatur sanksi berat, bahkan hingga penjara seumur hidup. Artinya, tidak ada ruang kompromi dalam penanganannya.

 

Namun yang justru mencolok adalah absennya respons resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai.

Baca juga  Antisipasi Bahaya Kebakaran, Polsek Kahayan Hilir Gencarkan Patroli Dialogis dan Himbauan Kamtibmas

 

Dalam situasi krisis, diam bukanlah netral, diam adalah sikap yang memperburuk keadaan. Publik tidak membutuhkan keheningan, tetapi kepastian sikap dan langkah konkret.

 

Ketua MAKI Jawa Timur telah mengeluarkan ultimatum. Ini bukan gertakan kosong, melainkan sinyal bahwa jika negara lambat bergerak, tekanan publik akan mengambil alih. Ketika organisasi masyarakat sipil mulai turun tangan, itu menandakan ada celah serius dalam fungsi pengawasan pemerintah.

 

Kasus ini kini berada di persimpangan penting: ditangani secara tegas, transparan, dan menyeluruh atau dibiarkan menjadi preseden buruk bahwa kekerasan bisa masuk ke sekolah tanpa konsekuensi jelas.

 

Jika yang kedua terjadi, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman di SMKN 12 Surabaya. Yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap seluruh sistem pendidikan itu sendiri.

Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Jamin Keamanan dan Kelancaran, Polres Tegal Kota Berikan Pengawalan Bagi Para Pemudik

Artikel

Pesan Agus Setiawan, SH : Kekompakan Dalam Berorganisasi, Merupakan Harga Mati Menuju Landasan Moral Sang Jurnalis

Artikel

Danlantamal VI Hadiri Olahraga, Jalan Santai Sulsel Anti Mager 2025

Artikel

Ponpes Internasional AL ILIYIN Gelar THOHAROH SEDUDO di Nganjuk

Artikel

Serda Budiono Babinsa Babai Sambangi Warga Binaan Bantu Panen Rambutan

Artikel

Dipimpin Kapolsek, Razia Malam Polsek Banama Tingang Sasar Kendaraan dan Premanisme

BERITA UTAMA

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMBANGI PETANI DI DESA BERENG

Artikel

Polisi Cek Kesehatan dan Tes Urine Kru Bus Pastikan Mudik Aman