Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 21 April 2026 - 14:30 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.

 

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

 

“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.

 

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga  Kapolsek Kahayan Tengah Turut Serta dalam Kunjungan Kasih Bersama Kapolres Pulpis ke Gereja Bethesda

 

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

 

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.

 

Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

 

Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp.234 juta.

 

“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Roy.

 

Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.

Baca juga  RT 07 Kampung Makaryo Raih Juara 2 Karnaval

 

Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

 

Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

 

“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Berikan Support Pada Anggota, Bhayangkari Cabang Tegal Kota Kunjungi Pos Pengamanan Lebaran

Artikel

Serda Usman : Permainan Catur Sarana Komsos Dengan Warga Binaan

Artikel

Operasi Keselamatan Semeru 2024 Berakhir, Angka Lakalantas di Nganjuk Turun

BERITA UTAMA

Cabdin Wilayah XI bersama para Kepala SMK Deklarasi Ayo Rukun

INVESTIGASI

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

Adakan Halalbihalal, Rumah Dinas Wali Kota Tegal Diserbu Ribuan ASN