Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 23 April 2026 - 15:41 WIB

Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembacokan

Gresik — Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Simpang 4 Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Korban pembacokan yakin MFK (20), asal Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Sementara tersangka berinisial DS (22), asal Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Korban terjebak kemacetan di Simpang 4 Bringkang, Menganti.

 

Ketika korban berhenti karena situasi lalu lintas macet, dari arah belakang ada konvoi. Tiba-tiba korban dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh orang tak dikenal dan mengenai punggung sebelah kiri.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

 

“Korban pun putar balik dan melarikan diri menuju RS Cahaya Giri, Desa Bringkang. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Menganti,” jelas AKP Arya Widjaya, Kamis (23/4/2026).

 

Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mendapati informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Sukun, Kota Malang. Setelah dipantau beberapa saat, terduga pelaku DS alias Gembong berhasil diamankan bersama temannya G alias Pikolo.

Baca juga  Satgas kamseltibcar lantas Polres Pulang Pisau Patroli Siang Hari Tekan Angka Laka Lantas

 

“DS mengakui telah melakukan penganiayaan di Simpang 4 Bringkang. Sedangkan G yang menyediakan alat senjata tajam untuk DS dan dirinya,” tukas jebolan Akpol 2015 tersebut.

 

Atas kejadian tersebut, DS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikeler ke Polres Gresik bersama barang bukti helm, pakaian, celurit, tas dan celana yang dikenakannya saat membacok korban.

 

“Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP,” tutupnya. Terkait motif pembacokan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Lewat Spanduk, Kodim 1002/HST Sosialisasikan Penerimaan Tamtama dan Bintara PK 2025

Artikel

Akhir Pekan, Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Tetap Kebut Perbaikan Jembatan di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Dengan Blue Light Patrol, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pelihara Kamtibmas

Artikel

Kapolda Jawa Timur Terima Audiensi, dari PWI Jatim, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

BERITA UTAMA

SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

Artikel

Ischak-Kholid Tinjau Sembilan Lokasi Pekerjaan Infrastruktur

Artikel

Ditresnarkoba Polda Kalbar Lakukan Pengrebekan Di kampung beting Dan Di Gang Angket Dalam