Surabaya,TargetNews.id Sidang terdakwa Rio Pangestu seorang pengusaha Sanitary melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Novianty Wijaya, kembali digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima. Rabu (22/4/2026).
Dalam Amar Putusannya Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima menyatakan terdakwa Rio Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terhadap istrinya Novianty Wijaya, dan ayah mertuanya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rio Pangestu selama 3 Bulan Penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima saat membacakan putusan
Atas putusan tersebut kuasa hukum dan terdakwa Rio Pangestu serta Jaksa Penuntut Umum sama sama menyatakan menerima,
Usai persidangan Novianty Wijaya (korban KDRT) menemui beberapa media dan menyampaikan bahwa “Saat saya memberi keterangan dipersidangan sebagai saksi korban KDRT, saya menjelaskan kalau saya diusir dari rumah dengan anak saya yang masih balita setelah itu saya digugat cerai oleh Rio, dan anak saya tidak diperbolehkan mengambil susu, tapi itu semua keterangan saya tidak jadi bahan pertimbangan vonis.”kata Novi.
Sehingga vonis yang diterima Rio sangat ringan, tidak maksimal tidak membuat efek jera dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang “memicu kontroversi” karena dinilai tidak memberikan efek jera pada pelaku, sehingga pelaku KDRT mudah mengajukan gugatan perceraian,
“Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami, sedangkan proses perceraiannya masih berjalan di pengadilan negeri (PN) Surabaya, saya semuanya pasrah, ya enggak tahu harus gimana lagi, mungkin Rio itu berusaha membangun narasi seolah olah dirinyalah yang menjadi korban, padahal saya memiliki bukti visum fisik akibat KDRT tersebut, tapi saya dengan sabar tetap harus mentaati putusan pengadilan yang sangat ringan,”kata Novianty Wijaya.
Untuk diketahui dalam persidangan terungkap bahwa insiden dipicu oleh masalah sepele terkait peralatan bayi , namun berujung pada tindakan fisik menjambak dan mendorong korban Novianty Wijaya, sehingga hasil Visum menyatakan adanya luka memar dan luka goresan.
Vonis ini menjadi sorotan karena dianggap relatif singkat bagi pelaku kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan secara berulang terhadap istri.@NUR.










