Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 24 April 2026 - 00:44 WIB

Rio Pangestu Pengusaha Sanitary Terbukti Melakukan KDRT dan Menggugat Cerai Istri Hanya Divonis 3 Bulan Penjara,

Surabaya,TargetNews.id Sidang terdakwa Rio Pangestu seorang pengusaha Sanitary melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Novianty Wijaya, kembali digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima. Rabu (22/4/2026).

Dalam Amar Putusannya Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima menyatakan terdakwa Rio Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terhadap istrinya Novianty Wijaya, dan ayah mertuanya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rio Pangestu selama 3 Bulan Penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima saat membacakan putusan

Atas putusan tersebut kuasa hukum dan terdakwa Rio Pangestu serta Jaksa Penuntut Umum sama sama menyatakan menerima,

Baca juga  Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

Usai persidangan Novianty Wijaya (korban KDRT) menemui beberapa media dan menyampaikan bahwa “Saat saya memberi keterangan dipersidangan sebagai saksi korban KDRT, saya menjelaskan kalau saya diusir dari rumah dengan anak saya yang masih balita setelah itu saya digugat cerai oleh Rio, dan anak saya tidak diperbolehkan mengambil susu, tapi itu semua keterangan saya tidak jadi bahan pertimbangan vonis.”kata Novi.

Sehingga vonis yang diterima Rio sangat ringan, tidak maksimal tidak membuat efek jera dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang “memicu kontroversi” karena dinilai tidak memberikan efek jera pada pelaku, sehingga pelaku KDRT mudah mengajukan gugatan perceraian,

“Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami, sedangkan proses perceraiannya masih berjalan di pengadilan negeri (PN) Surabaya, saya semuanya pasrah, ya enggak tahu harus gimana lagi, mungkin Rio itu berusaha membangun narasi seolah olah dirinyalah yang menjadi korban, padahal saya memiliki bukti visum fisik akibat KDRT tersebut, tapi saya dengan sabar tetap harus mentaati putusan pengadilan yang sangat ringan,”kata Novianty Wijaya.

Baca juga  Koramil 1612-07/Satar Mese Bersatu dengan Warga Bangun Gereja Baru

Untuk diketahui dalam persidangan terungkap bahwa insiden dipicu oleh masalah sepele terkait peralatan bayi , namun berujung pada tindakan fisik menjambak dan mendorong korban Novianty Wijaya, sehingga hasil Visum menyatakan adanya luka memar dan luka goresan.

Vonis ini menjadi sorotan karena dianggap relatif singkat bagi pelaku kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan secara berulang terhadap istri.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jatim Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan FKG Unair dan PT. PLN (Persero)

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

BERITA UTAMA

Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah “NPHD” Ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara

BERITA UTAMA

Polres Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Rumah Kosong Yang Ditinggal Mudik

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu giat mengunjungi rumah warga