Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres, Kompol Andy Purnomo pada konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/26).

 

Dari hasil ungkap tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini sudah diamankan.

 

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY(53), NJW(34), EAJ(34), dan M.S. (39).

 

“Dalam kasus ini, Lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda,” kata Kompol Andy.

 

Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, diketahui tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang.

Baca juga  𝐓𝐮𝐧𝐠𝐠𝐮 𝐀𝐩𝐚 𝐥𝐚𝐠𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐢 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐀𝐧𝐝𝐚. 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐃𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐤𝐭𝐮 𝐭𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐝𝐢𝐤𝐢𝐭 𝐥𝐚𝐠𝐢. 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐆𝐑𝐀𝐓𝐈𝐒..! 𝐈𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐂𝐀𝐋𝐎..

 

Tersangka MY sebagai pihak yang mengupayakan izin dan tersangka NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.

 

Sementara itu EAJ sebagai pengawas lapangan dan MS. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

 

Waka Polres Pasuruan mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

 

Ia menjelaskan, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.648 juta selama tiga bulan beroperasi.

 

Waka Polres Pasuruan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

 

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu, Melaksanakan Kegiatan, Polisi Peduli Masalah Sosial dengan aksi Polri Peduli Pengangguran

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit dan barang bukti lainya.

 

Ia menyebut Kelima tersangka terancam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,”ujar AKP Adimas.

 

Hingga saat ini Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sesudah Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol 42 Tahanan

BERITA UTAMA

Demi Jembatan Impian Warga, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Berjibaku Hingga Larut Malam Pasang Kabel Utama Garuda

BERITA UTAMA

Berikan Himbauan Kamtibmas Kasat Polair Sambangi Pemilik Kapal Fery

BERITA UTAMA

Antisipasi C3 dan Ganguan Kamtibmas, Polsek Kota Kendal Optimalkan Blue Light Patroli dan KRYD

Artikel

Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Polri, Atas Kesuksesan Pengamanan Mudik

Artikel

Kodikdukum Kodiklatal Didik 129 Pasis Dikmapa PK TNI AL Angkatan 30 A

Artikel

Ketua PSM tidak Paham dunia wartawan jangan asal bicara

Artikel

BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANG/DDS KE RUMAH WARGA BINAAN