Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 29 April 2026 - 17:52 WIB

Oknum Polisi Polsek Sukapura Dilaporkan Kasus Penggelapan Motor, Propam Polda Jatim Diminta Bertindak Tegas

PROBOLINGGO – Dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang anggota Polsek Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berinisial Aipda Hermawan, dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai kerugian mencapai Rp30 juta.

 

 

Kasus ini secara resmi telah dilaporkan oleh korban, Novel Ali Al Habsyi (39), warga Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/553/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 April 2026 pukul 15.22 WIB.

 

 

Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan terjadi sekitar bulan Februari 2026 di kawasan Jalan Himalaya Gang V C No. 02, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Terlapor dalam kasus ini adalah Hermawan, yang diketahui merupakan anggota aktif di Polsek Sukapura.

 

 

Korban menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya diduga telah digelapkan oleh terlapor dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Hingga saat ini, kendaraan tersebut belum dikembalikan, sehingga korban memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Baca juga  CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

 

 

Tak hanya melaporkan ke SPKT, korban yang didampingi kuasa hukumnya juga telah mengadukan peristiwa ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Propam, Bripda Danu.

 

 

Langkah ini diambil guna memastikan adanya penanganan secara etik terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat. Dalam hal ini, Subdit Paminal Bidpropam Polda Jawa Timur yang dipimpin oleh AKBP Adhytiwarman diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Aipda Hermawan.

 

 

Kuasa hukum korban, Ali, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Ia menyampaikan bahwa tindakan tegas harus dilakukan apabila terbukti adanya pelanggaran, baik secara kode etik maupun pidana.

 

 

β€œIni bukan hanya soal kerugian materiil klien kami, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara etik maupun pidana,” tegasnya.

Baca juga  POLSEK DUKUH PAKIS BERHASIL TANGKAP TANGAN PELAKU CURAS

 

 

Lebih lanjut, ia juga meminta perhatian dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, untuk memastikan bahwa Bidpropam segera mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus ini secara akuntabel.

 

 

Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp200 juta.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status maupun langkah penanganan terhadap terlapor.

 

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparat penegak hukum itu sendiri.

 

 

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses penyelidikan dan pemeriksaan yang tengah berlangsung di Polda Jawa Timur.

Share :

Baca Juga

Artikel

Enam Perwira TNI AL Berhasil Miliki Kemampuan Perperangan Ranjau

Artikel

Kapolres Sekadau dan Muspida Adakan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Artikel

Polres Ngawi bersama TNI Gotong Royong Tangani Bencana Hidrometeorologi

Artikel

Ajak Masyarakat Pesisir Stop Karhutla Anggota Satpolairud Gunakan Media Spanduk

Artikel

Tes DNA RK dan LM Resmi Diumumkan, Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Kecocokan DNA

BERITA UTAMA

Hadir Ditengah Warga, Polsek Sabangau Ciptakan Rasa Aman

Artikel

Semarak Ramadhan, Polres Pasuruan Bagi Takjil Gratis ke Pengendara

BERITA UTAMA

Keluarga Besar Kodim 0830/Surabaya Utara Mengucapkan : SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA (22 Juli 2023)