JAKARATA – Pernyataan Dudung Abdurachman (30/4/26) yang menegaskan akan “membabat” praktik tidak benar dalam program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat pada dasarnya layak diapresiasi sebagai sinyal kuat komitmen pengawasan dari pusat kekuasaan.
Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, posisi KSP memang strategis sebagai simpul koordinasi antara laporan masyarakat dan respons kebijakan. Ketegasan seperti ini penting untuk menjaga kredibilitas program unggulan agar tidak tergerus oleh praktik penyimpangan di level implementasi.
Secara teoretis, sikap Dudung Abdurachman bisa dijelaskan melalui kerangka good governance, khususnya prinsip accountability dan responsiveness. Dalam teori ini, negara yang efektif tidak hanya merancang kebijakan, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan melalui mekanisme pengawasan yang kuat.
Pernyataan “akan membabat” mencerminkan upaya memperkuat akuntabilitas vertikal, di mana pemerintah pusat mengawasi pelaksana di lapangan agar tetap sejalan dengan mandat publik.
Selain itu, pendekatan Dudung juga selaras dengan teori principal-agent. Dalam konteks ini, Presiden sebagai principal memberikan mandat kepada birokrasi (agent) untuk menjalankan program seperti MBG.
Masalah klasik yang sering muncul adalah agency loss, ketika pelaksana di lapangan menyimpang dari tujuan awal karena kepentingan pribadi, lemahnya kontrol, atau asimetri informasi. Ancaman penindakan tegas dari KSP merupakan bentuk monitoring dan enforcement mechanism untuk meminimalkan deviasi tersebut.
Dari perspektif teori kontrol sosial negara (state control theory), pernyataan Dudung juga menunjukkan bahwa negara berusaha memperkuat kapasitas koersifnya dalam batas tertentu, yakni memastikan aturan dipatuhi tanpa harus menunggu kerusakan sistemik terjadi.
Ini penting terutama dalam program berskala besar seperti MBG yang melibatkan rantai distribusi panjang, anggaran besar, dan aktor yang beragam, sehingga rawan penyimpangan jika tidak diawasi ketat.
Di sisi lain, ajakan Dudung agar masyarakat “memasang mata dan telinga” juga mencerminkan pendekatan partisipasi publik dalam pengawasan. Ini sejalan dengan konsep co-production governance, di mana masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari sistem kontrol.
Dalam praktiknya, pelibatan publik bisa menjadi instrumen efektif untuk mempercepat deteksi masalah di lapangan, terutama di negara dengan wilayah luas dan birokrasi kompleks seperti Indonesia.
Dengan demikian, pernyataan Dudung bukan sekadar retorika ketegasan, tetapi memiliki landasan teoritis yang kuat dalam tata kelola pemerintahan modern.
Jika benar diikuti dengan sistem pelaporan yang transparan, mekanisme audit yang jelas, serta penindakan yang konsisten, maka pendekatan ini berpotensi menjaga integritas program prioritas pemerintah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
TOTOK










