Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:53 WIB

TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM NASIONAL Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Saya Menyatakan Dukungan penuh kepada setiap Warga Negara yang memiliki Kepedulian terhadap Negaranya, Mencintai Tanah Airnya, serta Berani menggunakan Hak Konstitusionalnya untuk Mengawasi jalannya Pemerintahan dan menjaga Aset Negara dari Dugaan Penyimpangan maupun Pembiaran.

Apa yang dilakukan Saudara Imam Syafi’i merupakan Bentuk Nyata Partisipasi Masyarakat yang dijamin oleh Hukum. Negara yang Sehat bukan hanya ditopang Pejabat, tetapi juga oleh RAKYAT yang Berani Bersuara demi tegaknya Keadilan, Transparansi, dan Supremasi Hukum.

Saya menilai, apabila benar terdapat laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui mekanisme Resmi, disertai tindak lanjut dari Lembaga Negara seperti Inspektorat Provinsi maupun Ombudsman RI, namun kemudian diabaikan, didiamkan, atau tidak ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, maka hal tersebut merupakan bentuk Kemunduran Tata kelola Pemerintahan dan Mencederai Kepercayaan Publik.

Baca juga  TNI Hadir di Tengah Bencana, Babinsa Pandawan Dampingi Pelayanan Kesehatan Warga

Saya Mengecam keras seluruh Unsur yang BUTA dan TULI terhadap Laporan Rakyatnya.
Pejabat Publik digaji dari Uang Rakyatnya, diberi Kewenangan oleh Negara, dan di Sumpah untuk melayani Masyarakat—bukan Berdiam Diri, bukan Bungkam, dan bukan melindungi Kepentingan tertentu.

Tidak boleh ada Pembiaran terhadap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Pelanggaran Sempadan Sungai, maupun Pengabaian Rekomendasi Lembaga Negara. Jika laporan RAKYAT dibiarkan Menumpuk tanpa Jawaban, maka sesungguhnya yang sedang di Rusak bukan hanya Administrasi, tetapi Marwah Negara Hukum itu sendiri.

Saya mendesak agar:
DPRD Kabupaten Sidoarjo segera menjalankan fungsi Pengawasan secara serius dan terbuka.
Inspektorat serta OPD terkait memberikan jawaban resmi dan transparan kepada masyarakat pelapor.
Penegakan aturan tata ruang dan perlindungan aset negara dilakukan tanpa pandang bulu terhadap individu maupun korporasi.
Jika terdapat unsur maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan, maka Aparat Penegak Hukum wajib Turun Tangan.
Perlu diingat, RAKYAT yang Peduli bukan Musuh Pemerintah. Justru RAKYAT yang Peduli adalah Penjaga Republik.

Baca juga  Iwan Ingatkan Jangan Ada Monopoli dan Mafia Tanah di Brebes

Yang Berbahaya adalah Pejabat yang Anti Kritik, Anti Laporan, dan Alergi terhadap Pengawasan.
Negara ini tidak boleh kalah oleh Pembiaran.
Hukum tidak boleh Tunduk kepada Kekuasaan.

Dan Suara RAKYAT tidak boleh di Bungkam oleh Diamnya Pejabat.

*Salam Keadilan dan Supremasi Hukum,*
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.(LIMBAD86)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tidak Pernah Menyampaikan Statmen Terkait Al-Zaitun

Artikel

Bupati Subandi Sidak Jalan Rusak di Bluru Kidul, Pastikan Betonisasi 1,6 Km Usai Lebaran 2026

Artikel

Berbaur dengan masyarakat dan berikan pesan kamtibmas diwilkum polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Amankan Tarawih di Masjid Nurul Iman, Personel Polresta Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya Ajak Dialog Perguruan Silat Untuk Harkamtibmas Jawa Timur

Artikel

Sinergitas TNI – Polri Koramil Sutojayan Pengamanan Upacara Budaya Adat Jamasan Kyai Pradah

Artikel

Pererat Hubungan, Babinsa Haruyan Rutin Gelar Komsos dengan Warga

BERITA UTAMA

Suasana Khidmat Warnai Korpraport Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas Kodim 1008/Tabalong