Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:58 WIB

Unit Reskrim Polsek Rejotangan Berhasil Ringkus Residivis Tipu Gelap Rental Asal Ngantru Tulungagung 

Tulungagung  — Aksi nekat pelaku penipuan dan penggelapan Mobil Rental berakhir di tangan anggota Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung.

 

CK (33), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dibekuk Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung, setelah membawa kabur satu unit mobil Toyota Avanza putih tahun 2018 bernopol AG 1654 SH.

 

Pelaku menyasar korban RP (68), warga Desa Rejotangan, Tulungagung. Dengan modus sewa kendaraan, pelaku awalnya tampak meyakinkan. Ia menyewa mobil pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dengan alasan menjemput tamu di Bandara Juanda, Surabaya.

 

Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto menegaskan, pelaku sempat membayar biaya sewa awal sebesar Rp 300.000. Bahkan, tiga hari kemudian pelaku kembali mentransfer Rp 500.000 untuk memperpanjang masa sewa.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

 

“Modus pelaku ini terencana. Ia membangun kepercayaan korban dengan pembayaran di awal,” tegas AKP Kasianto, Kamis (30/4/2026).

 

Namun, kedok pelaku terbongkar saat memasuki Jumat (24/4/2026). Pelaku menghilang tanpa jejak, nomor telepon tak aktif, dan kendaraan tidak dikembalikan.

 

Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polsek Rejotangan Polres Tulungagung. Unit Reskrim Polsek Rejotangan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Humbau Masyarakat Agar Jangan Jadi Penerima Ataupun Pemberi Pungli

 

CK akhirnya diringkus di wilayah Plosokandang melalui operasi pemancingan dengan skenario COD.

 

Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Rejotangan mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza beserta BPKB atas nama Adi Waluyo.

 

Yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan.

 

CK tercatat sebagai Residivis yang telah tiga kali terlibat kasus pidana. Pelaku ini Residivis.

 

Aksinya bukan yang pertama. Sehingga kami pastikan proses hukum berjalan tegas, tandas AKP Kasianto.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Memberikan Pelatihan PBB kepada Siswa SMPN 5 Langke Rembong

BERITA UTAMA

Sambangi Warga, Babinsa Turut Bantu Menjemur Padi.

Artikel

Polres Tegal Bagikan Takjil ke Masyarakat Pengguna Jalan

Artikel

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Pasang Baliho Peringatan di Jalur Wisata Trenggalek

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Siagakan terus Motor Bajaka Presisi bagi Warga

BERITA UTAMA

Jaga Integritas, Polres Pulang Pisau Disupervisi Bidpropam Polda Kalteng

Artikel

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

BERITA UTAMA

Dukung Penanganan Stunting Babinsa Santaban Dampingi Bidan Desa Laksanakan Posyandu.