Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:58 WIB

Unit Reskrim Polsek Rejotangan Berhasil Ringkus Residivis Tipu Gelap Rental Asal Ngantru Tulungagung 

Tulungagung  — Aksi nekat pelaku penipuan dan penggelapan Mobil Rental berakhir di tangan anggota Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung.

 

CK (33), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dibekuk Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung, setelah membawa kabur satu unit mobil Toyota Avanza putih tahun 2018 bernopol AG 1654 SH.

 

Pelaku menyasar korban RP (68), warga Desa Rejotangan, Tulungagung. Dengan modus sewa kendaraan, pelaku awalnya tampak meyakinkan. Ia menyewa mobil pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dengan alasan menjemput tamu di Bandara Juanda, Surabaya.

 

Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto menegaskan, pelaku sempat membayar biaya sewa awal sebesar Rp 300.000. Bahkan, tiga hari kemudian pelaku kembali mentransfer Rp 500.000 untuk memperpanjang masa sewa.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Motivasi Warga Manfaatkan Peluang Usaha Dibidang Pembibitan

 

“Modus pelaku ini terencana. Ia membangun kepercayaan korban dengan pembayaran di awal,” tegas AKP Kasianto, Kamis (30/4/2026).

 

Namun, kedok pelaku terbongkar saat memasuki Jumat (24/4/2026). Pelaku menghilang tanpa jejak, nomor telepon tak aktif, dan kendaraan tidak dikembalikan.

 

Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polsek Rejotangan Polres Tulungagung. Unit Reskrim Polsek Rejotangan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Baca juga  Solid, TNI – Polri di Sidoarjo Gotong – Royong Perbaiki Mako Koramil Tanggulangin

 

CK akhirnya diringkus di wilayah Plosokandang melalui operasi pemancingan dengan skenario COD.

 

Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Rejotangan mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza beserta BPKB atas nama Adi Waluyo.

 

Yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan.

 

CK tercatat sebagai Residivis yang telah tiga kali terlibat kasus pidana. Pelaku ini Residivis.

 

Aksinya bukan yang pertama. Sehingga kami pastikan proses hukum berjalan tegas, tandas AKP Kasianto.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Artikel

Hangat dan Bersahaja, Polsek Labuan Amas Utara Rayakan HUT ke-80 TNI Bersama Koramil 1002-08/LAU

Artikel

Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Sanggang Aktif Sambangi Tokoh Masyarakat

BERITA UTAMA

Responsif, Polsek Sabangau Datangi TKP Percobaan Pencurian Sarang Burung Walet

BERITA UTAMA

Polsek Simokerto Ringkus Residivis Curanmor

Artikel

Kasatpol Polisi Pamong Praja Kota Batu, Drs. Abdul Rais, Beserta Seluruh Staf dan Pegawai. Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-79 – 2024.

BERITA UTAMA

Babinsa Serka Heri Purwanto Hadiri Pelepasan Peserta Didik Kelas 9 SMP PGRI 1 Kuwarasan

BERITA UTAMA

Antisipasi Aksi Balapan Liar, Sat Samapta Polresta Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Gubernur Akademi Militer Memimpin Acara Penyerahan Bantuan Sosial di Balai Kelurahan Bleberan