Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:42 WIB

Cekcok di Area Pemakaman, Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

​PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap korbannya pada pertengahan April lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis malam (30/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

​Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga  Yonranratfib 2 Mar Laksanakan Gelar Kesiapan Latgab TNI TA 2023 Oleh Pangkogabwilhan II

 

​Saat itu, korban yang bernama MG (48) terlibat cekcok mulut dengan terduga pelaku M di tengah sebuah acara yang berlangsung di area pemakaman tersebut. Diduga tersulut emosi yang mendalam, terduga pelaku M kemudian mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke arah korban.

 

​”Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang 40 cm, yang mengenai lengan bagian kiri korban,” ujar AKP Yoyok Hardianto dalam keterangannya.

 

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah murni karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal dengan korban. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

Baca juga  2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

– ​Satu bilah pisau berwarna hitam dengan ukuran kurang lebih 40 cm.

– ​Hasil Visum Et Repertum korban sebagai penguat alat bukti kekerasan.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku M kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 1 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.

 

​”Langkah selanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemberkasan agar terduga pelaku beserta barang bukti dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tutup Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bentrok Perspektif: Kuasa Hukum Kritik Polresta Pontianak Soal SOP, Sementara Kasus Pencabulan Dikebut dengan Bukti Voice Note

BERITA UTAMA

Ormas dan LSM, Geruduk DPRD dan Bupati Sidoarjo

Artikel

Babinsa Dampingi Petani Rawat Tanaman Padi di Desa Banua Kupang

BERITA UTAMA

H. Minun Latif Serap Aspirasi Warga Kelurahan Kandangan

Artikel

Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Upacara Pemakaman Secara Militer Salah Satu Veteran Pejuang Kemerdekaan

BERITA UTAMA

Presidium FPII Layangkan Surat Protes Ke Kapolri Terkait Arogansi Polda NTB

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kab. Sambas

Artikel

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Rutin Dampingi Serta Membantu Petani