Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:42 WIB

Cekcok di Area Pemakaman, Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

​PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap korbannya pada pertengahan April lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis malam (30/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

​Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga  Tertipu Modus Cinta Palsu, Warga Singapore Lapor ke Sekretariat PPWI Naisonal

 

​Saat itu, korban yang bernama MG (48) terlibat cekcok mulut dengan terduga pelaku M di tengah sebuah acara yang berlangsung di area pemakaman tersebut. Diduga tersulut emosi yang mendalam, terduga pelaku M kemudian mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke arah korban.

 

​”Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang 40 cm, yang mengenai lengan bagian kiri korban,” ujar AKP Yoyok Hardianto dalam keterangannya.

 

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah murni karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal dengan korban. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Dalam Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja Bagi Ban - Pol PP dan Damkar Tahun 2023

– ​Satu bilah pisau berwarna hitam dengan ukuran kurang lebih 40 cm.

– ​Hasil Visum Et Repertum korban sebagai penguat alat bukti kekerasan.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku M kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 1 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.

 

​”Langkah selanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemberkasan agar terduga pelaku beserta barang bukti dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tutup Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Seluruh Organik dan Taruna Akmil Laksanakan Upacara Bendera

BERITA UTAMA

Upaya Anggota Koramil 1612-02/Komodo Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Manggarai Barat

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN MASYARAKAT BINAANNYA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Motivasi Warga Dengan Cara Ikut Senam Bersama

BERITA UTAMA

Polda Jatim Berhasil gagalkan penyelundupan PMI ilegal

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Sosialisasi Mandatory Halal 2024 dan Penyerahan Sertifikat Halal