Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:36 WIB

2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya — Dua orang komplotan pencurian pakaian yang menyasar di sebuah toko Sport Station Plaza Royal Surabaya, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dua kawanan tersebut, antara lain SY (53) warga Kampung Cakar Ayam Kelurahan Mentikan Kecamatan Pulorejo Kabupaten Mojokerto, dan TG (32) merupakan residivis 2 kali beraksi yang diamankan di LP Mojokerto dan LP Blitar.

Dalam modusnya, “Bahwa kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian secara hunting untuk mencari sasaran keadaan sepi,” jelas AKBP Mirzal Maulan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin.

Baca juga  Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

“Saat menemukan sasaran kedua pelaku TG dan SY memasuki salah satu toko Sportasion waktu itu terlihat sepi kemudian kedua mengambil barang berupa 3 jaket milik toko tersebut,” kata AKP Zainul Abidin.

Setelah adanya laporan pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Resmob mendatangi lokasi di Royal Plaza Surabaya tersebut.

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan tak berselang lama anggota mengamankan kedua pelaku TG dan SY di Lobby Mall Royal Plaza, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Baca juga  Satlantas Pekanbaru Sambut HUT RI dengan Aksi “Polantas Menyapa”

Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang digunakan pelaku, satu lembar STNK sepeda motor, tiga buah jaket, dan Uang 275 ribu.

Guna proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat pasal 362 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana.(abi gila)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sungguh Miris, Ajakan Kembalikan Fungsi Hutan Secara Proporsional Oleh Perhutani Blitar Malah di Respon Dengan Demo

BERITA UTAMA

Polsek Bukit Batu Amankan Kegiatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Uncategorized

Satpolair Polres Pulang Pisau dan Dishub Periksa Kelayakan Alat Keselamatan Kapal Feri Penyebrangan

Artikel

Polres Mojokerto Kota Amankan Dua Gengster Pasca Tawuran di Kelurahan Bloto

Uncategorized

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Anggota Sabhara Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada pengendara sepeda motor

BERITA UTAMA

BPK dan DPR RI Ajak 300 Pelaku UMKM Tegal Raya Melek Akuntabilitas

Uncategorized

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang Aktif Berpatroli