Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:36 WIB

2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya — Dua orang komplotan pencurian pakaian yang menyasar di sebuah toko Sport Station Plaza Royal Surabaya, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dua kawanan tersebut, antara lain SY (53) warga Kampung Cakar Ayam Kelurahan Mentikan Kecamatan Pulorejo Kabupaten Mojokerto, dan TG (32) merupakan residivis 2 kali beraksi yang diamankan di LP Mojokerto dan LP Blitar.

Dalam modusnya, “Bahwa kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian secara hunting untuk mencari sasaran keadaan sepi,” jelas AKBP Mirzal Maulan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin.

Baca juga  Cegah Terjadinya Kejahatan Jalanan dan Premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

“Saat menemukan sasaran kedua pelaku TG dan SY memasuki salah satu toko Sportasion waktu itu terlihat sepi kemudian kedua mengambil barang berupa 3 jaket milik toko tersebut,” kata AKP Zainul Abidin.

Setelah adanya laporan pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Resmob mendatangi lokasi di Royal Plaza Surabaya tersebut.

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan tak berselang lama anggota mengamankan kedua pelaku TG dan SY di Lobby Mall Royal Plaza, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Kec. Maliku

Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang digunakan pelaku, satu lembar STNK sepeda motor, tiga buah jaket, dan Uang 275 ribu.

Guna proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat pasal 362 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana.(abi gila)

Share :

Baca Juga

Artikel

KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

Artikel

Ketum YBI ini Daftar di DPC Partai Gerindra Brebes

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Dandim 0830/Surabaya Utara Hadiri Pembukaan Persami Perkemahan Saka Wira Kartika Tingkat Kodam TA. 2024

Artikel

Tiba di Kupang Wakasad Disambut Unsur Forkopimda Provinsi NTT

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Terkait Limbah TPA Tlekung, PJ.Walikota Batu Berani Menaruhkan Jabatanya Pada Warga

Artikel

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi