Gresik — Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua pelaku pencurian Handphone yang beraksi di sebuah warung kopi di Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tersangka berinisial AS (34), warga Kenjeran, Surabaya, dan SNK (34), warga Kebomas, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diringkus setelah menggasak empat unit handphone milik pengunjung yang sedang merayakan ulang tahun.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf M Gunawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban: GPA, DHA, RK, dan AQR, meletakkan handphone mereka di atas meja warung kopi.
Mereka kemudian meninggalkan meja tersebut untuk merayakan ulang tahun seorang rekan mereka, DAS, dengan cara menceburkannya ke tambak yang berada di pinggir warung kopi.
Memanfaatkan kelengahan para korban, kedua tersangka segera melancarkan aksinya mengambil seluruh handphone yang tertinggal. Saat kembali ke meja, para korban mendapati handphone mereka telah raib dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Ketika pemilik handphone menceburkan temannya yang ulang tahun ke tambak di pinggir Warkop, tersangka melakukan aksinya. Saat kembali ke Warkop, para korban pun bingung mencari ponselnya yang telah raib. Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar IPDA Andi Asyraf M Gunawan, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan AS dan SNK tanpa perlawanan di wilayah Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dari keterangan kedua pelaku, terungkap bahwa handphone hasil curian tersebut telah dijual kepada pihak lain.
“Terduga pelaku dari keterangannya mengaku bahwa satu handphone telah dijual ke seseorang bernama A dan dua unit handphone dijual ke orang lain bernama IAP,” jelas IPDA Andi Asyraf M Gunawan.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik kemudian meringkus IAP (30), seorang penadah asal Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, saat yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah konter servis Hp di Balongpanggang, Gresik.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, AS dan SNK terancam hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai dengan Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian.










