Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:30 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan

BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim menegaskan komitmennya dengan mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila yang dijalankan secara berbayar.

 

Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana pornografi yang melakukan siaran langsung bermuatan vulgar melalui platform digital.

 

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan,pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial.

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Iptu Wawan, Senin (4/6/26).

 

Dalam operasi penindakan, Dua tersangka berinisial AH dan SMO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna.

Baca juga  Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. beserta seluruh Prajurit Korps Marinir Mengucapkan : Dirgahayu LANMAR JKT

 

Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.

 

Untuk mengakses konten asusila secara langsung, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang. Aktivitas ini dilakukan berulang kali sepanjang April 2026.

 

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video kegiatan ilegal tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak moral masyarakat.

 

“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila,” tegasnya.

Baca juga  Paket Daging dan Beras di Serahkan PT. Suri Nusantara Jaya Kepada Korem 071/Wijayakusuma

 

Iptu Wawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah tergiur konten ilegal.

 

“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama.

 

Dengan sinergi antara Kepolisian dan masyarakat, ruang digital yang aman dan bermartabat dapat terus dijaga demi masa depan yang lebih baik.

Share :

Baca Juga

Artikel

Tarawih Bersama Warga, Dedy Yon Mohon Pamit

BERITA UTAMA

Bangun Soliditas Mayangkara Bersama Rakyat

Artikel

Warkop Konco Dewe (Mbak Yati Kramat) Hadir dengan Cita Rasa Nusantara, Siap Layani Catering dan Nasi Kotak di Nganjuk

BERITA UTAMA

Notaris Kembali Tak Hadir, Penggugat Kecewa Sidang Wanprestasi PT Graha Agung Permata Ditunda Lagi

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan giat sambangi ke pedagang Kaki Lima (PKL)

Artikel

Hari ke-3 TMMD ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo, Satgas dan Warga Wujudkan Rumah Layak Huni bagi warga

BERITA UTAMA

Dugaan Kriminalisasi Warga, GRIB JAYA Sidoarjo Layangkan Surat Audiensi ke Kajari

BERITA UTAMA

Usai Gladi Upacara Praspa Diktukpa TNI AL Dankodikopla Kodiklatal Pimpin Doa Bersama