Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31 WIB

Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

Surabaya Korban dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polres Tanjung Perak Surabaya bernama Aipda Slamet Hutoyo semakin bertambah. Sebelumnya ada 4 korban anak.

Tiga dari 4 orang anak tersebut telah melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor lapor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 3 Mei 2026. Laporan diwakili oleh Moch Umar (41 tahun) selaku orang tua dari korban berinisial SBR (14 tahun). Korban lainnya berinisial BS (15 tahun), dan NG (15 tahun).

Pasca laporan tersebut, satu persatu korban dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo memberanikan diri untuk speak up ke media. Sebelumnya mereka memilih diam karena khawatir ada hal yang tidak diinginkan menyangkut keselamatan jiwanya.

Baca juga  Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Ratakan Tanah di Halaman Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak

Namun setelah mendapat informasi dari media bahwa ada orang tua korban yang berani melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke Polrestabes Surabaya dengan pendampingan dari Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukumnya, maka orang tua korban lain mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan yang beralamat di Jalan Jagalan I No.16, Surabaya pada Selasa siang, 5 Mei 2026.

Maksud kehadiran mereka untuk mengadukan tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Aipda Slamet Hutoyo terhadap anak mereka. Menurut Dodik Firmansyah, ada 4 anak lagi yang jadi korban dugaan penganiayaan oleh Aipda SH (Slamet Hutoyo).

Baca juga  Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Mereka berinisial SW (14 tahun), HB (14 tahun), RA (14 tahun), dan MR (15). Para korban rata-rata warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Dari penuturan orangtua korban kepada kami, terduga pelaku sempat mengancam orang tua korban dengan kata-kata ‘Kalau kamu sebagai orang tua gak bisa ngatur anak mu, biar tak hajar’. Korban mengalami trauma pasca dugaan penganiayaan dan ancaman. Lalu datang ke kantor kami untuk minta bantuan hukum agar mengawal kasus ini,” kata Dodik Firmansyah.

Harapan orang tua para korban, Aipda Slamet Hutoyo diberi sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan Polri (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Pandih Batu Intensifkan Patroli Dialogis, Bubarkan Potensi Balap Liar di Kawasan Food Estate

Artikel

Posramil Cibal Barat Latih Siswa SMAN 2 Cibal Sebagai Paskibraka HUT RI ke-79

Artikel

Kapolres Puncak Jaya Beserta Jajaran Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Jenazah Alm. Briptu Kiki Supriyadi

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Realisasikan Sinergitas Polri – Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian

BERITA UTAMA

Siaga Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Tim Patroli Terpadu Laksanakan Apel Siaga

Artikel

Kades batu karang siti wahyuni merasa tak di hargai terkait adanya Pantarlih di Desa Batukarang

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu